Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel

Newswire
Newswire Selasa, 19 Mei 2026 11:07 WIB
Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel

Ilustrasi jurnalisme/Pixabay

Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina. Ketiga wartawan tersebut berada dalam armada Global Sumud Flotila 2.0 yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan terhadap armada kemanusiaan di perairan internasional.

“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Tiga jurnalis Indonesia yang ikut dalam misi tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Mereka tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotila 2.0 yang berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026.

Menurut Dewan Pers, armada kemanusiaan tersebut terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara. Rombongan dicegat ketika berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis Indonesia yang ditahan. Informasi mengenai penangkapan itu disebut telah diterima dan terkonfirmasi pada Senin malam waktu Jakarta.

Selain mengecam tindakan penangkapan, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia aktif menggunakan jalur diplomasi untuk membebaskan para jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang masih ditahan Israel.

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers menegaskan sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai hukum dan prinsip kemanusiaan internasional. Hingga kini perkembangan situasi para jurnalis Indonesia dalam armada Global Sumud Flotila 2.0 masih terus dipantau melalui komunikasi dengan pihak terkait dan jalur diplomatik pemerintah Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online