Terbongkar! Modus Jual Titik Dapur MBG, Kerugian Hampir Rp2 M

Dea Andriyawan
Dea Andriyawan Selasa, 19 Mei 2026 20:57 WIB
Terbongkar! Modus Jual Titik Dapur MBG, Kerugian Hampir Rp2 M

Foto ilustrasi dapur MBG yang dikelola SPPG, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANDUNG — Praktik penipuan berkedok program nasional kembali terungkap. Polda Jawa Barat membongkar sindikat yang menjual “titik dapur” program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara ilegal. Empat tersangka ditangkap setelah diduga menipu belasan korban dengan total kerugian mencapai hampir Rp2 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan para korban sejak awal 2024. Modus yang digunakan terbilang rapi: para pelaku menjanjikan akses pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada para pengusaha. Untuk mendapatkan satu titik, korban diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp150 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan para tersangka bahkan memalsukan identitas yang seolah-olah berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) guna meyakinkan korban.

“Para tersangka menjanjikan korban bisa membuka titik dapur sesuai lokasi yang diinginkan, dengan syarat menyetorkan sejumlah uang,” ungkap Hendra dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YRN, AY, AN, dan OSP. Dalam aksinya, tersangka OSP berperan dominan dengan mencatut nama pejabat negara. Ia bahkan mengaku sebagai kerabat Wakil BGN, Soni Sanjaya, demi meningkatkan kepercayaan korban.

Hasil penyelidikan mengungkap seluruh dana korban tidak pernah masuk ke lembaga resmi. Uang justru dialirkan ke rekening salah satu tersangka sebelum dibagi ke anggota komplotan. OSP tercatat menerima bagian terbesar, yakni lebih dari Rp1 miliar.

Salah satu korban diketahui telah menyetor hingga Rp200 juta untuk dua titik dapur di wilayah Banjar dan Cilacap. Namun, akses sistem yang dijanjikan tak pernah bisa digunakan. Secara keseluruhan, kerugian 13 korban mencapai Rp1,963 miliar.

Polisi telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dan mengamankan barang bukti berupa bukti transfer serta percakapan digital antara korban dan pelaku. Keempat tersangka kini dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Sementara itu, Wakil BGN Soni Sanjaya menegaskan bahwa tidak ada mekanisme jual beli titik dapur dalam program MBG. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara resmi dan transparan melalui sistem digital pemerintah.

“Tidak ada ruang untuk memperjualbelikan titik dapur. Jika ada yang menawarkan, itu dipastikan penipuan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mengikuti program kemitraan apa pun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online