32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846 M Digagalkan Bea Cukai
Bea Cukai menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846,94 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026.
Kompol DK. /Instagram.
Harianjogja.com, MEDAN—Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol DK setelah menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran etik dan tindakan asusila.
Putusan tersebut diambil dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026). Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan mempertimbangkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perwira tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan dugaan tindakan asusila menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pemecatan terhadap Kompol DK.
“Bisa jadi pertimbangannya bersangkutan melakukan tindakan paling terakhir masalah asusila, tapi bukan itu saja karena masih dalam proses karena melakukan beberapa pelanggaran lainnya,” ujar Ferry di Medan, Kamis.
Nama Kompol DK sebelumnya menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dirinya mengisap vape viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia juga terlihat bersama seorang perempuan sehingga memunculkan dugaan tindakan asusila.
Namun demikian, Ferry menegaskan hasil pemeriksaan internal tidak menemukan bukti penggunaan narkotika oleh Kompol DK.
“Karena, saat dilakukan pengecekan terhadap Kompol DK negatif atau tidak menggunakan narkoba tersebut,” katanya.
Menurut Ferry, selama proses pemeriksaan hingga persidangan etik berlangsung, tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan atau mempertahankan status Kompol DK sebagai anggota Polri.
Meski demikian, putusan pemecatan tersebut belum berkekuatan tetap karena Kompol DK masih mengajukan banding atas hasil sidang kode etik yang dijatuhkan kepadanya.
“Penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam penindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran,” kata Ferry.
Polda Sumut menegaskan penindakan terhadap anggota yang melanggar etik maupun disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Keterlibatan oknum kepolisian dalam kejahatan narkotika tetap menjadi tantangan serius bagi integritas institusi, meskipun Polri terus melakukan langkah bersih-bersih secara masif.
Sepanjang tahun 2024, Polri melaporkan penyelesaian sebanyak 36.174 perkara narkoba di seluruh Indonesia, sementara pada periode Januari hingga Desember 2025, angka ini meningkat signifikan dengan penangkapan 64.055 tersangka.
Di balik angka tersebut, keterlibatan personel internal masih ditemukan melalui berbagai kasus yang berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebagai gambaran, meski tren penindakan eksternal sangat tinggi dengan penyitaan hingga 590 ton narkotika pada 2025, pengawasan internal melalui fungsi Propam tetap diperketat untuk memutus rantai "beking" dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota demi menjaga marwah penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bea Cukai menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846,94 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.
BNPB mencatat 70 orang meninggal, 1.182 luka-luka, dan 40.040 mengungsi akibat gempa M7,7 di Flores, NTT.
Guru PPPK penuh waktu berkesempatan ikut seleksi PNS pada awal 2027. Pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah status menjadi pegawai pusat.