Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual WNA Naik ke Penyidikan

Newswire
Newswire Selasa, 19 Mei 2026 10:27 WIB
Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual WNA Naik ke Penyidikan

Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik

Harianjogja.com, MATARAM—Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan eksploitasi seksual dengan terlapor warga negara asing asal Selandia Baru berinisial RMS dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh tiga warga lokal yang mengaku menjadi korban.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB, Kombes Polisi Ni Made Pujawati, membenarkan perkembangan status penanganan perkara tersebut.

“Sudah penyidikan,” ujar Pujawati saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp, Selasa.

Meski demikian, Pujawati belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum RMS dalam tahap penyidikan, termasuk soal kemungkinan penetapan tersangka.

Kasus dugaan eksploitasi seksual ini ditangani Polda NTB setelah menerima laporan dari tiga warga lokal pada akhir Januari 2026. Para pelapor mengajukan laporan dengan pendampingan hukum dari Bantuan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram atau BKBH Unram.

Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Menurut dia, penyidik juga berencana menggelar perkara setelah pemeriksaan sejumlah saksi tambahan selesai dilakukan.

“Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan,” kata Joko.

Joko menyebut pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan kemungkinan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.

“Ya jadi, seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini, sesuai yang dijanjikan kepolisian, kita tunggulah. Kalau ada informasinya, saya akan update,” ujarnya.

Sebagai pendamping hukum korban, BKBH Unram mengaku masih rutin memberikan pendampingan psikologis kepada para pelapor. Menurut Joko, kondisi para korban mulai membaik dan kini sudah kembali bekerja di salah satu hotel kawasan Senggigi.

“Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi,” kata dia.

Terkait keberadaan RMS, BKBH Unram menyebut terlapor masih berada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, tepatnya di hotel miliknya yang berinisial SF.

“Pelaku (RMS) masih di Sekotong,” ujar Joko.

Pendampingan hukum dari BKBH Unram bermula dari pengaduan tiga korban yang datang langsung untuk menceritakan dugaan perbuatan terlapor. Dari tiga korban tersebut, salah satunya merupakan pria.

Para korban mengaku diajak masuk dalam fantasi seksual yang dilakukan terlapor. Salah seorang korban perempuan menyebut dirinya telah cukup lama mengenal RMS dan bahkan sempat diajak menikah oleh terlapor.

Korban kemudian memperkenalkan RMS kepada dua rekannya yang belakangan juga mengaku menjadi korban. Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga memaksa mereka melakukan hubungan seksual bersama-sama. Istri RMS yang juga warga asing disebut turut terlibat dalam aktivitas tersebut.

BKBH Unram mencatat dugaan peristiwa itu terjadi pada Juli dan September 2025. Para korban juga mengaku aktivitas tersebut sempat direkam oleh terlapor. Pendamping hukum korban menyatakan telah mengantongi barang bukti berupa video yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut dan hingga kini proses penyidikan Polda NTB masih terus berjalan sambil menunggu perkembangan gelar perkara dan pemeriksaan tambahan dari kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online