Seskab Teddy Sebut MotoGP Mandalika Momentum Pembalap Muda Indonesia
Teddy Indra Wijaya menilai MotoGP Mandalika 2026 menjadi kesempatan bagi pembalap muda Indonesia sekaligus memperkuat citra pariwisata nasional.
Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Harianjogja.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso, mengatakan selain Didik, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Malaungi (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota), Abdul Hamid alias Boy (bandar narkoba), Alex Iskandar, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Menurut Eko, kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal peredaran narkoba yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pelaku. Didik diduga menerima aliran dana ilegal sebagai “uang keamanan” dari jaringan narkoba.
“Didik diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar dari bandar narkoba,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, Malaungi sebagai bawahan Didik juga disebut menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid alias Boy. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik sebagai bagian dari aliran dana ilegal.
Secara keseluruhan, penyidik menemukan bahwa jumlah uang yang mengalir kepada Didik mencapai sekitar Rp2,8 miliar dalam periode Juni hingga November 2025.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain terkait TPPU, termasuk anggota keluarga bandar narkoba. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyamaran hasil kejahatan dari bisnis narkotika.
Sementara itu, enam tersangka dari klaster awal kasus ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bareskrim Polri. Mereka sebelumnya ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat.
“Para tersangka dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi keterangan,” kata Eko.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 30 gram. Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum anggota kepolisian.
Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Teddy Indra Wijaya menilai MotoGP Mandalika 2026 menjadi kesempatan bagi pembalap muda Indonesia sekaligus memperkuat citra pariwisata nasional.
Inter Milan mengalahkan Parma 3-0 pada pekan keenam Liga Italia. Petar Sucic, Hakan Calhanoglu, dan Marcus Thuram mencetak gol kemenangan.
Napoli menang 3-0 atas Frosinone pada pekan keenam Liga Italia. Kevin De Bruyne mencetak dua gol, sedangkan Noa Lang menyumbang satu gol.
Menlu Arrmanatha Nasir menjelaskan langkah Indonesia menangani karhutla kepada Malaysia, termasuk pengerahan 60.000 personel dan 48 helikopter serta pesawat.
Great Eastern General Insurance menilai perlindungan data center perlu mencakup risiko konstruksi, operasional, gangguan usaha, siber, hingga lingkungan.
BMKG memprakirakan hujan di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu. Tanjung Selor berpotensi hujan petir, sedangkan Banjarmasin mencapai 37 derajat.