Terbukti Ingin Mengganti Pancasila, Banding HTI Ditolak Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Banding yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terkait dengan pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah ditolak PTUN.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan banding Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Keputusan itu menguatkan pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tetap sah.
Advertisement
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta seperti dikutip dari website PTUN Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Dalam putusan itu, terdiri dari ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Ketiga hakim PTUN itu secara bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
"Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI," demikian keputusan majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI. Yakni terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah.
Menurut majelis, karena sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa sehingga menurut pendapat majelis tingkat banding, Tergugat (Menkumham) atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan objek sengketa.
Untuk diketahui, Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Kemenkumham Nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Atas keluarnya SK pencabutan itu, HTI tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kemudian pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI itu dan menguatkan SK Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement