Advertisement

Terbukti Ingin Mengganti Pancasila, Banding HTI Ditolak Pengadilan

Newswire
Rabu, 26 September 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Terbukti Ingin Mengganti Pancasila, Banding HTI Ditolak Pengadilan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Banding yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terkait dengan pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah ditolak PTUN.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan banding Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Keputusan itu menguatkan pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tetap sah.

Advertisement

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta seperti dikutip dari website PTUN Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Dalam putusan itu, terdiri dari ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Ketiga hakim PTUN itu secara bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI," demikian keputusan majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI. Yakni terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah.

Menurut majelis, karena sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa sehingga menurut pendapat majelis tingkat banding, Tergugat (Menkumham) atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan objek sengketa.

Untuk diketahui, Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Kemenkumham Nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Atas keluarnya SK pencabutan itu, HTI tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kemudian pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI itu dan menguatkan SK Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement