Advertisement
Direktur PT Ganiko Adiperkasa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Purbalingga
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Olga Sukawati Widjaja, Direktur PT Ganiko Adiperkasa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, tahun anggaran 2017-2018.
Olga Sukawati Widjaja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Librata Nababan, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap
Advertisement
"Diagendakan pemeriksaan terhadap Olga Sukawati Widjaja, Direktur PT Ganiko Adiperkasa untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/7/2018).
Seperti diketahui, dalam OTT di Purbalingga yang dilakukan pada awal Juni lalu, KPK mengamankan total enam orang.
BACA JUGA
Keenam orang tersebut yaitu Tasdi (TSD), Bupati Purbalingga periode 2016-2021, kemudian HIS, Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga; HK, swasta; Librata Nababan, swasta; AN, swasta; dan TP, ajudan bupati Purbalingga.
Selaku pihak penerima, kepada Tasdi dan HIS disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan 12 B UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk pihak pemberi, yaitu HK, LN, dan HN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
72.465 Siswa Sleman Terima PIP, Nilai Bantuan Rp52 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Safonov Jadi Pahlawan, PSG Juara Piala Interkontinental 2025
- Putri KW Takluk dari Akane di BWF World Tour Finals 2025
- Kasasi Ditolak MA, Fariz RM Tetap Dipenjara 10 Bulan
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, DPRD Bantul Ingatkan Warga
- Kreator OnlyFans Blake Mitchell Tewas dalam Kecelakaan di California
- Libur Nataru, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jogja
- Sharp Rilis AQUOS sense10 dan R10,Tangguh Standar Militer
Advertisement
Advertisement




