Advertisement

Direktur PT Ganiko Adiperkasa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Purbalingga

Rahmad Fauzan
Senin, 23 Juli 2018 - 15:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Direktur PT Ganiko Adiperkasa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Purbalingga Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Olga Sukawati Widjaja, Direktur PT Ganiko Adiperkasa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, tahun anggaran 2017-2018.

Olga Sukawati Widjaja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Librata Nababan, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap

Advertisement

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Olga Sukawati Widjaja, Direktur PT Ganiko Adiperkasa untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/7/2018).

Seperti diketahui, dalam OTT di Purbalingga yang dilakukan pada awal Juni lalu, KPK mengamankan total enam orang.

Keenam orang tersebut yaitu Tasdi (TSD), Bupati Purbalingga periode 2016-2021, kemudian HIS, Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga; HK, swasta; Librata Nababan, swasta; AN, swasta; dan TP, ajudan bupati Purbalingga.

Selaku pihak penerima, kepada Tasdi dan HIS disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan 12 B UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk pihak pemberi, yaitu HK, LN, dan HN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perhatian! Berikut Syarat dan Tahapan Paslon Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Sleman

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement