Advertisement
Direktur PT Ganiko Adiperkasa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Purbalingga
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Olga Sukawati Widjaja, Direktur PT Ganiko Adiperkasa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, tahun anggaran 2017-2018.
Olga Sukawati Widjaja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Librata Nababan, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap
Advertisement
"Diagendakan pemeriksaan terhadap Olga Sukawati Widjaja, Direktur PT Ganiko Adiperkasa untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/7/2018).
Seperti diketahui, dalam OTT di Purbalingga yang dilakukan pada awal Juni lalu, KPK mengamankan total enam orang.
BACA JUGA
Keenam orang tersebut yaitu Tasdi (TSD), Bupati Purbalingga periode 2016-2021, kemudian HIS, Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga; HK, swasta; Librata Nababan, swasta; AN, swasta; dan TP, ajudan bupati Purbalingga.
Selaku pihak penerima, kepada Tasdi dan HIS disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan 12 B UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk pihak pemberi, yaitu HK, LN, dan HN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Derbi Mataram PSIM Jogja vs Persis Solo Dijaga Ketat Ratusan Personel
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Praktis, Ini Cara Hilangkan Latar Belakang Foto Online Gratis Sekejap
- Nasabah Bank Jateng Bawa Pulang Innova Hybrid
- Kecelakaan Beruntun Dini Hari di Simpang Monjali, Rugi Rp37 Juta
- Asap TPA Piyungan Dikeluhkan, DLH Bantul Hentikan Pembakaran Malam
- Honda HR-V 2027 Terendus, Desain Lebih Kekar dan Full Hybrid
- Laka Lantas Kulonprogo 2025 Tembus 844 Kasus, Jalan Wates-Jogja Rawan
- Jembatan Kereta Api Ambruk di Jiangsu China, Lima Pekerja Tewas
Advertisement
Advertisement



