Advertisement
Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026, Ini Rinciannya
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Update iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 menjadi sorotan di tengah polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penunjukan direktur utama baru. Meski muncul wacana penyesuaian tarif, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan masyarakat hingga Februari 2026 masih tetap seperti sebelumnya.
Kebijakan penonaktifan peserta PBI tanpa pemberitahuan memicu keluhan karena sebagian masyarakat baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat dan ditolak fasilitas kesehatan. Tercatat, 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, kanker, dan strok turut terdampak.
Advertisement
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 Januari 2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, Kementerian Sosial melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menonaktifkan 11.085.286 peserta PBI.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, pemerintah pada Senin (9/2/2026) memutuskan bahwa 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Biaya pengobatan penyakitnya akan ditanggung pemerintah.
Selain itu, lebih dari 100.000 peserta PBI dengan penyakit kronis katastropik akan direaktivasi kepesertaannya agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Wacana ini mencuat seiring meningkatnya biaya layanan kesehatan dan tren defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Ketua DJSN Nunung Nuryartono menyebutkan perubahan iuran terakhir dilakukan pada 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026—2031, menggantikan Ali Ghufron Mukti yang menjabat pada periode 2021—2026. Penetapan direksi dilakukan melalui mekanisme seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) sebelum diajukan kepada presiden untuk dipilih.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026
Berikut tarif BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga Februari 2026:
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Kategori ini mencakup masyarakat yang tidak menerima upah, bukan pekerja, serta kerabat lain dari pekerja penerima upah.
Iuran Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, sejak 1 Januari 2021 pemerintah memberikan bantuan Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Meliputi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, pekerja BUMN, BUMD, dan sektor swasta.
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
3. Keluarga Tambahan dari PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dari PPU.
Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Veteran
Diperuntukkan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini dibayar pemerintah.
5. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan untuk PBI dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Meski pemerintah dan sejumlah lembaga negara terus melakukan evaluasi terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tarif iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 yang ditanggung masyarakat masih belum mengalami perubahan.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah
Untuk memudahkan peserta, tersedia sejumlah opsi pembayaran iuran BPJS Kesehatan:
1. Melalui ATM dan Mobile Banking
Bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menyediakan menu pembayaran BPJS Kesehatan.
Langkahnya:
Masukkan nomor virtual account (VA).
Konfirmasi dan selesaikan transaksi.
2. Lewat Minimarket
Alfamart, Indomaret, dan mitranya melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Cukup berikan nomor kartu BPJS atau nomor VA kepada kasir.
3. Melalui E-Wallet
Dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja juga mendukung pembayaran iuran BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat bertransaksi secara praktis tanpa harus datang ke kantor cabang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- 1600 ASN di Bantul Sudah Gabung Jadi Anggota KDMP
- Prestasi dan Penghargaan Kulon Progo di Bawah Kepemimpinan Agung-Ambar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
- Potret Kinerja Pembangunan di Kulon Progo
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
- Sidang Hibah Pariwisata: Harda Kiswaya Tak Masuk Grup WA
- ExxonMobil Lanjut Operasi di RI sampai 2055, Ini Penjelasan ESDM
Advertisement
Advertisement







