Kredit Khusus untuk Perempuan Prasejahtera
KPPS menawarkan kredit hingga Rp15 juta tanpa agunan dengan bunga flat 8 persen per tahun. Simak syarat dan skema penerimanya.
Foto ilustrasi petugas loket melayani peserta BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan foto kondisi rumah dan bukti penggunaan listrik berupa token sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dokumen tersebut menjadi rujukan utama bagi petugas lapangan untuk menilai kelayakan penerima bantuan berdasarkan kondisi kesejahteraan terkini. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis.
Menurut Saifullah, foto aset seperti kondisi tempat tinggal hingga bukti pemakaian listrik wajib diunggah melalui aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang mengajukan usulan baru, sanggahan, maupun reaktivasi kepesertaan PBI-JKN.
“Dokumen ini akan menjadi dasar ground check petugas untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah membuka partisipasi publik seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171.
Proses verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga April 2026. Sebanyak sekitar 60 ribu petugas akan dilibatkan, terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari Badan Pusat Statistik. Pelibatan lintas lembaga ini bertujuan memastikan keakuratan dan validitas data yang disampaikan masyarakat.
Kemensos mengimbau masyarakat memberikan informasi secara jujur serta melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN tepat sasaran dan benar-benar melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Saat ini, jumlah penerima PBI-JKN tercatat sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya ditanggung pemerintah daerah.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah masih menemukan ketidaktepatan sasaran. Berdasarkan DTSEN 2025, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 hingga 5 yang belum terlindungi PBI-JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa dari kelompok Desil 6 hingga 10 serta non-desil justru masih tercatat sebagai penerima.
Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang saat ini dinonaktifkan dan memerlukan verifikasi lapangan lanjutan untuk memastikan apakah masih masuk kategori layak menerima bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPPS menawarkan kredit hingga Rp15 juta tanpa agunan dengan bunga flat 8 persen per tahun. Simak syarat dan skema penerimanya.
Daftar harga BBM terbaru 26 Agustus 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo. Pertamax turun menjadi Rp15.950 per liter.
Harga iPhone terbaru 26 Agustus 2026 turun menjelang iPhone 18. Simak daftar harga iPhone 15, 16, dan 17 lengkap di Indonesia.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Gajah Mungkur mulai dibangun di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
KPK memeriksa Kadis PUPR dan anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi dugaan korupsi. Penyidikan terkait pengembangan OTT KPK di Bengkulu.
Cek harga emas Pegadaian hari ini, 26 Agustus 2026, untuk Antam, Galeri 24, dan UBS lengkap dengan harga jual serta buyback.