Advertisement
Susunan Lengkap Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026-2031
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031. Dalam keputusan tersebut, Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Advertisement
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Rizzky di Jakarta, Kamis.
Sebelum penetapan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui calon Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI, yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna. Proses ini dilakukan terhadap nama-nama yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 21 disebutkan anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031
Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)
Rukijo (Anggota – unsur pemerintah)
Afif Johan (Anggota – unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi (Anggota – unsur pemberi kerja)
Sunarto (Anggota – unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (Anggota – unsur tokoh masyarakat)
Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031
Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
Akmal Budi Yulianto (Direktur)
Bayu Teja Muliawan (Direktur)
Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
Setiaji (Direktur)
Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
Sutopo Patria Jati (Direktur)
Rizzky menjelaskan, sesuai UU 24/2011, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugas tersebut mencakup pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, hingga penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Dalam menjalankan fungsi itu, Dewan Pengawas memiliki kewenangan antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses serta menelaah data penyelenggaraan BPJS, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
Sementara itu, Direksi bertugas menjalankan operasional BPJS agar peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. “Direksi mengelola BPJS mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, serta mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan,” ujar Rizzky.
Selain itu, Direksi berwenang menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia, mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta mengelola dan memindahtangankan aset sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
Advertisement
Hujan Intensitas Tinggi Guyur Merapi Sabtu Siang, Waspada Lahar
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Ditekan AS, Presiden Kuba Tegas Tak Akan Mundur
- Galaxy A37 5G Hadir, Andalan Gen Z untuk Ngonten
- Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
- Tambang Batu Picu Longsor di Nias Selatan, 1 Korban Jiwa Ditemukan
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
Advertisement
Advertisement







