Advertisement
Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA - HO/DPR.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan penerapan hukuman mati bagi ED, pria yang diduga membunuh Fikri (38) di Pariaman, Sumatera Barat.
ED diketahui merupakan ayah dari seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fikri.
Advertisement
Habiburokhman mengatakan pihaknya berempati terhadap kondisi psikologis ED. Meski tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum, menurutnya, latar belakang peristiwa tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Situasinya adalah keguncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA
Rujuk KUHP Baru
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang dapat menjadi pertimbangan hukum. Pasal 43 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sepanjang hal itu terjadi akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, Pasal 54 KUHP baru juga mengatur bahwa penjatuhan pidana harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin pelaku tindak pidana.
Dengan merujuk ketentuan tersebut, Habiburokhman menilai ED tidak layak dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup tanpa melihat konteks psikologis dan latar belakang peristiwa.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui laman Humas Polri, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman mengamankan ED terkait kasus pembunuhan terhadap Fikri.
Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Fikri sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak ED.
Perkembangan kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Kejar 37 Persen Kepesertaan, Ini Strategi BPJS Ketenagakerjaan Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement








