Advertisement
PPATK Telusuri Aliran Dana Jaringan Etomidate di Tanjung Priok
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya pengungkapan jaringan narkotika internasional jenis etomidate terus diperluas Kepolisian dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jejak keuangan para pelaku yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Langkah tersebut ditempuh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang diduga menjadi bagian dari jaringan lintas negara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, koordinasi dengan PPATK difokuskan pada penelusuran aliran dana dan aset guna mengungkap aktor intelektual di balik peredaran narkoba tersebut.
Advertisement
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut,” kata Aris Wibowo di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan keempat tersangka akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk arus keluar dan masuk dana pada rekening masing-masing pelaku.
“Kami akan ungkap perpindahan uang yang masuk dan keluar dari rekening para pelaku ini,” ujarnya.
BACA JUGA
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkotika etomidate tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum kemudian didistribusikan ke Jakarta menggunakan jalur darat. Peredaran narkoba ini menyasar pengguna rokok elektrik atau vape yang belakangan marak disalahgunakan.
Secara regulasi, etomidate telah resmi diklasifikasikan sebagai narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 November 2025. Penyalahgunaan zat ini, khususnya melalui media rokok elektrik, berisiko menimbulkan dampak serius berupa pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta satu lembar tiket pesawat internasional yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” kata Aris Wibowo.
Selain kasus etomidate tersebut, sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mencatat keberhasilan pengungkapan 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Sebagai bentuk komitmen internal, Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel guna memastikan institusi bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110.
“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan peredaran narkotika etomidate yang diketahui berasal dari Malaysia dan diedarkan di wilayah Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
Satu tersangka berinisial R (35) ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat, sementara tiga pelaku lainnya berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) diamankan di sebuah apartemen kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan.
“Kami menangkap empat pelaku dalam pengungkapan kasus narkoba etomidate yang digunakan melalui rokok elektronik berupa vape atau pod,” kata AKBP Aris Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Stigma Sosial Masih Jadi Batu Sandungan Eliminasi Kusta di Sleman
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Kurzawa Masuk Rombongan Persib ke Thailand, Siap Tempur di ACL Two
- Garudayaksa FC, Tim Milik Prabowo yang Jadi Pelabuhan Sementara Erwan
- YouTube Perluas Auto-Dubbing ke 27 Bahasa, Bisa Nonton Tanpa Subtitel
- Pembangunan Konservasi Burung di Purwosari Ditarget Selesai 2029
- 1,5 Juta API Key Bocor di Balik Platform AI Moltbook
- Terkait Fitnah Penelantaran Anak, Keluarga Denada Siap Jalur Hukum
- Padat Berisiko! Satu Gerbong KRL Angkut 300 Penumpang Saat Jam Sibuk
Advertisement
Advertisement



