Advertisement
Warga Turki Ditangkap Bawa Lebih dari Satu Kilogram Kokain di Bali
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya didampingi Dirresnarkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant dan Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026). ANTARA - Rolandus Nampu
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan penyelundupan kokain seberat 1.295,20 gram netto atau sekitar 1,2 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seorang warga negara asing asal Turki berinisial HS (26), yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika internasional tersebut Sabtu (7/2/2026).
Advertisement
HS ditangkap pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita seusai mendarat di Bali menggunakan pesawat Emirates EK368 dari Dubai. Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai barang bawaan pelaku saat pemeriksaan X-Ray.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu, menjelaskan pengungkapan kasus kokain 1,2 kilogram ini bermula dari temuan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih dalam koper tersangka.
BACA JUGA
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Daniel.
Karena temuan tersebut, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang dan badan HS. Dari pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan barang bukti kokain dengan berat 1.295,20 gram netto.
HS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial M, yang ditemuinya di sebuah hotel di Brazil. Sosok M disebut sebagai warga negara asing dan kini masih dalam pendalaman oleh aparat kepolisian.
"Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali," ujarnya.
Tersangka juga mengaku belum menerima upah dari rencana peredaran kokain tersebut.
Setelah pemeriksaan intensif, HS dijerat dengan pasal primer Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengembangan kasus penyelundupan kokain 1,2 kilogram di Bali ini masih terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan jaringan internasional yang diduga terlibat, termasuk memburu sosok M yang disebut berada di wilayah Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Melarang Atraksi Naik Gajah di Seluruh Indonesia
- Suporter Persis Solo Diarahkan Pulang lewat Semin dan Ngawen
- OTT KPK Seret Ketua dan Waka Pengadilan Negeri Depok
- 21.000 Peserta BPJS PBI Jogja Dinonaktifkan, Ini yang Dilakukan Dinkes
- PSIM Jogja Ditahan Persis Solo 0-0, Semen Padang Diuntungkan
- BPPTKG Tegaskan Aktivitas Gunung Merapi Normal Setelah Gempa Pacitan
- Final Piala Asia Futsal 2026: Iran Waspadai Motivasi Tinggi Indonesia
Advertisement
Advertisement




