Kejagung Sita 7 Tongkang hingga 16 Alat Berat Milik Bos PT QSS

Newswire
Newswire Minggu, 30 Agustus 2026 14:07 WIB
Kejagung Sita 7 Tongkang hingga 16 Alat Berat Milik Bos PT QSS

Ilustrasi tambang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338.358.700.000 milik Bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto (SDT) alias Aseng dkk. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan pertambangan di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan aset yang disita terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Nilai terbesar berasal dari sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional.

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Aset Bergerak Capai Rp336,92 Miliar

Anang menjelaskan aset tidak bergerak yang disita berupa tanah dan bangunan yang berada di Pontianak dan Kubu Raya. Nilai aset tersebut mencapai Rp1,4 miliar.

Sementara itu, aset bergerak yang disita berupa sarana Transportasi Laut, Alat Berat, dan Armada Operasional dengan nilai mencapai Rp336 miliar.

Rinciannya meliputi tujuh kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan sembilan kapal Tug Boat senilai Rp90 miliar.

Selain kapal, penyidik juga menyita 16 alat berat senilai Rp32 miliar. Barang bukti lainnya adalah 23 unit Dump Truck merk Hino senilai Rp4,3 miliar.

Kemudian terdapat 23 unit Dump Truck merk Dongfeng senilai Rp1.380.000.000 dan tiga mobil operasional senilai Rp550 juta.

"Total estimasi nilai penyitaan aset bergerak adalah sebesar Rp336.920.000.000," imbuhnya.

Barang Bukti Diamankan

Anang menyatakan seluruh barang bukti yang telah disita selanjutnya bakal dititipkan bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

"Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," katanya.

Dugaan Penambangan Bauksit di Luar IUP

Kasus yang menjerat Sudianto alias Aseng berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan pertambangan di Kalimantan Barat selama 2017-2025.

PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang tersebut kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen perusahaan.

Selain Aseng, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Daulay.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online