Komnas HAM Bentuk Tim Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Kuda Tuli

Newswire
Newswire Minggu, 30 Agustus 2026 13:37 WIB
Komnas HAM Bentuk Tim Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Kuda Tuli

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah di Jakarta, Senin (6/7/2026). ANTARA/Devi Nindy/am.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pembentukan tim tersebut menjadi langkah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996.

"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Pembentukan Tim Ad Hoc tersebut ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.

Menelusuri Peristiwa 27 Juli 1996

Peristiwa Kuda Tuli merupakan kerusuhan yang dilatarbelakangi dualisme kepemimpinan PDI. Upaya pengambilalihan kantor DPP PDI ketika itu mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

Kerusuhan tersebut juga menimbulkan kerugian harta benda akibat pembakaran toko.

Dalam menjalankan mandatnya, tim memiliki sejumlah kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat tersebut. Kewenangan itu mencakup melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan atau pengaduan, serta memanggil korban, pihak yang diadukan dan saksi.

Tim juga berwenang mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Selain itu, tim dapat meninjau lokasi kejadian serta meminta dokumen dari pihak terkait.

Atas perintah penyidik, tim dapat melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, hingga menghadirkan ahli.

Penyelidikan Sudah Berjalan

Anis mengatakan proses penyelidikan Peristiwa 27 Juli 1996 telah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung.

Komnas HAM juga mulai mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996," ujar dia.

Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia tersebut merupakan bagian dari mandat Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mandat tersebut mencakup penyelidikan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online