Seleksi Petugas Haji 2027: Syarat, Formasi, Jadwal, CAT dan Link Daftar

Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama Minggu, 30 Agustus 2026 18:07 WIB
Seleksi Petugas Haji 2027: Syarat, Formasi, Jadwal, CAT dan Link Daftar

Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA— Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter 1448 H/2027 M masih berlangsung hingga Senin (31/8/2026). Bagi calon peserta, sejumlah ketentuan penting perlu diperhatikan, mulai dari syarat usia, surat rekomendasi, BPJS Kesehatan, formasi yang tersedia, hingga jadwal Computer Assisted Test (CAT).

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka pendaftaran seleksi petugas haji 2027 sejak 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi petugas.haji.go.id dan akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Berbeda dengan mekanisme seleksi 2026, proses tahun ini dilakukan dalam satu rangkaian dan tidak lagi melalui tahapan seleksi berjenjang di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tahapan seleksi meliputi verifikasi administrasi, CAT, tes kesehatan atau Medical Check Up (MCU), serta pendidikan dan pelatihan (diklat).

Formasi Petugas Haji 2027

Untuk PPIH Kloter, Kemenhaj membuka satu formasi, yakni Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter.

Sementara itu, PPIH Arab Saudi atau petugas haji pusat terdiri atas beberapa formasi, yaitu layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji (MCH), serta layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas.

Peserta hanya dapat memilih satu formasi sehingga calon peserta perlu memastikan pilihan tersebut sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.

Syarat Umum Seleksi Petugas Haji 2027

Calon petugas haji harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, mempunyai identitas kependudukan yang sah, dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peserta juga harus mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android atau iOS.

Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan atau bahasa Inggris tercantum sebagai syarat opsional. Artinya, kemampuan tersebut bukan persyaratan wajib bagi seluruh peserta, tetapi dapat menjadi nilai tambah.

Kemenhaj juga menegaskan peserta seleksi petugas haji tidak dikenai biaya. Pendaftaran harus dilakukan secara mandiri dan calon peserta diminta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan.

Surat Rekomendasi Jadi Salah Satu Dokumen Penting

Surat rekomendasi menjadi salah satu dokumen administrasi yang perlu diperhatikan calon peserta. Dokumen tersebut harus diterbitkan dan ditandatangani pihak sesuai dengan ketentuan Kemenhaj.

Tidak terdapat format surat rekomendasi yang secara khusus diwajibkan Kemenhaj. Namun, surat tersebut dapat memuat identitas peserta, jabatan atau unit kerja, pernyataan pemberian rekomendasi, tempat dan tanggal, serta tanda tangan dan identitas pejabat pemberi rekomendasi.

Bagi ASN daerah, surat rekomendasi ditandatangani kepala kantor masing-masing atau minimal Eselon 3 daerah. Untuk ASN K/L pusat, surat rekomendasi ditandatangani Kepala Pusat atau Eselon 1.

Sementara ASN pusat yang bertugas di UPT daerah memerlukan surat rekomendasi dari Eselon 1. Bukti tertulis dari Pimpinan SDM atau surat izin ASN ditandatangani pimpinan tertinggi Organisasi SDM, dengan ASN daerah oleh Sekda dan ASN K/L pusat dari Biro SDM.

Calon peserta juga perlu menyesuaikan dokumen dengan formasi yang dipilih. Pelamar bimbingan ibadah harus menyiapkan sertifikat pembimbing ibadah haji dan surat pernyataan telah berhaji.

Untuk jurnalis yang mendaftar Media Center Haji, diperlukan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan. Sementara pelamar layanan lansia dan penyandang disabilitas dapat melampirkan bukti pengalaman atau sertifikat terkait.

Apakah Bahasa Arab Wajib?

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul dalam seleksi petugas haji 2027 adalah mengenai kemampuan bahasa Arab.

Kemenhaj menetapkan kemampuan bahasa Arab bukan sebagai syarat wajib. Peserta yang menguasai bahasa Arab justru akan memiliki nilai tambah dalam seleksi.

Hal serupa berlaku untuk bahasa Inggris. Kemampuan bahasa Inggris termasuk kemampuan yang diutamakan, tetapi bukan persyaratan wajib.

Sertifikat TOEFL, TOAFL, atau IELTS juga tercantum sebagai dokumen opsional, bukan dokumen wajib umum.

Usia Minimal dan Maksimal Petugas Haji

Calon peserta harus berusia minimal 25 tahun saat mendaftar. Batas usia maksimal bergantung pada formasi yang dipilih.

Pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi berusia 25–55 tahun. Media Center Haji juga menetapkan rentang usia 25–55 tahun.

Sementara layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas menetapkan usia 25–45 tahun saat mendaftar.

Khusus pelamar bimbingan ibadah, usia yang dipersyaratkan minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar. Pelamar juga harus telah menunaikan ibadah haji serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

Syarat Petugas Lansia dan Media Center Haji

Pelamar layanan lansia dan penyandang disabilitas harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Peserta diutamakan mempunyai pengetahuan atau pengalaman menangani lansia dan atau penyandang disabilitas yang dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan resmi.

Kemampuan menggunakan bahasa isyarat juga menjadi kemampuan yang diutamakan.

Untuk Media Center Haji, pelamar harus berusia 25–55 tahun. Peserta dari bidang jurnalistik harus bekerja di media konvensional atau media ormas dan dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan.

Khusus media konvensional, media tersebut harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Setiap media hanya dapat mengirimkan dua peserta untuk mengikuti seleksi MCH.

Pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kemenhaj juga dapat mengikuti seleksi MCH.

Apakah Masyarakat Umum Bisa Mendaftar?

Seleksi petugas haji tidak hanya terbuka bagi ASN. Masyarakat umum, pekerja lepas atau freelance, pedagang, wirausahawan, dan ibu rumah tangga juga dapat mendaftar sepanjang memenuhi ketentuan.

Calon PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN dari kementerian atau lembaga, serta unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, tenaga profesional, dan masyarakat.

Pekerja outsourcing di kantor pemerintahan juga dapat mendaftar karena tidak termasuk ASN sehingga masuk kategori non-ASN dan dapat melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

Namun, surat rekomendasi dari kampus harus berasal dari perguruan tinggi keagamaan Islam atau sekolah tinggi keagamaan Islam.

Ketentuan BPJS dan SKCK

Peserta seleksi petugas haji 2027 harus tercatat aktif sebagai peserta JKN/BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menggantikan persyaratan tersebut.

Untuk SKCK, dokumen tersebut diwajibkan bagi peserta non-ASN pada sejumlah formasi. Sementara ASN diminta menyertakan SK kepegawaian terakhir.

Perempuan yang sudah menikah juga dapat mengikuti seleksi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki izin suami bagi pelamar perempuan yang telah berkeluarga.

Suami dan istri dapat sama-sama mendaftar seleksi pada tahun yang sama, tetapi tidak dapat bertugas bersama. Ketentuan tersebut melarang pasangan suami istri bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.

Apakah Harus Sudah Pernah Berhaji?

Tidak semua calon petugas haji wajib sudah melaksanakan ibadah haji.

Syarat telah berhaji hanya berlaku bagi peserta yang memilih layanan Pembimbing Ibadah (Bimbad). Masyarakat yang belum pernah berhaji tetap dapat mendaftar pada layanan lainnya sesuai kualifikasi.

Khusus pembimbing ibadah, calon peserta harus berusia 35–60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, dan mempunyai sertifikat pembimbing ibadah haji.

Lokasi dan Jadwal Tes CAT Petugas Haji 2027

Tahapan CAT menjadi bagian penting dalam seleksi petugas haji 2027. Ujian dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026, sedangkan hasil CAT dijadwalkan diumumkan pada 6 September 2026.

Tes CAT tidak dilaksanakan secara daring. Ujian dilakukan secara luring di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah ditentukan.

Dengan demikian, mekanisme tahun ini tidak memusatkan pelaksanaan CAT di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta seperti seleksi 2026.

Berikut jadwal lengkap seleksi petugas haji 2027:

25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB: Pendaftaran dibuka.

31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB: Pendaftaran ditutup.

2 September 2026: Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat.

5 September 2026: Pelaksanaan CAT.

6 September 2026: Pengumuman hasil CAT.

7 September 2026: Pengumuman pelaksanaan tes kesehatan atau MCU.

8–13 September 2026: Pemeriksaan kesehatan atau MCU.

9–18 September 2026: Verifikasi dan validasi hasil MCU.

19 September 2026: Pengumuman hasil MCU.

20 September 2026: Pengumuman peserta pendidikan dan pelatihan.

Jadwal diklat selanjutnya diumumkan oleh Kemenhaj.

Berapa Lama Petugas Haji Bekerja di Arab Saudi?

Masa kerja petugas haji bergantung pada daerah kerja atau daker dan penempatan. Petugas dapat ditempatkan di Makkah, Madinah, atau Bandara.

PPIH berada di Arab Saudi selama musim haji dan setelah itu kembali ke Indonesia.

Apakah Cepat Mengunggah Dokumen Memengaruhi Kelulusan?

Kecepatan mengunggah dokumen bukan pengganti nilai administrasi. Namun, apabila terdapat peserta yang memiliki nilai administrasi sama, peserta yang lebih dahulu melakukan submit dokumen dapat ditempatkan lebih tinggi.

Karena itu, calon peserta perlu memastikan seluruh dokumen telah benar dan sesuai persyaratan sebelum melakukan submit.

Link Pendaftaran Petugas Haji 2027

Pendaftaran seleksi petugas haji 2027 dilakukan secara daring melalui laman resmi petugas.haji.go.id.

Calon peserta perlu memastikan data serta dokumen yang diunggah sesuai ketentuan sebelum melakukan submit. Pendaftaran dibuka sampai Senin (31/8/2026) pukul 23.59 WIB.

Seleksi PPIH 2027 juga ditegaskan bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya. Peserta diminta melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan semua dokumen yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online