Advertisement
Ponakan Prabowo Rahayu Saraswati Masih Pertimbangkan Mundur
Ponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati, belum memastikan langkahnya usai MKD DPR RI menolak pengunduran dirinya dari kursi DPR periode 20242029. Rahayu mengaku belum mengambil keputusan apakah lanjut sebagai anggota DPR atau tetap mundur dari jabatan dari kursi legislatif. - Instagram.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati, belum memastikan langkahnya usai MKD DPR RI menolak pengunduran dirinya dari kursi DPR periode 2024–2029. Rahayu mengaku belum mengambil keputusan apakah lanjut sebagai anggota DPR atau tetap mundur dari jabatan dari kursi legislatif.
"Belum saya ambil keputusan, saya memang masih meminta waktu dari fraksi dan dari pimpinan seperti yang saya sampaikan di media sosial, dan tinggal kita tunggu aja," kata Rahayu usai menghadiri acara Women in Sustainable Development (SDGs) Action Award 2025 pada Selasa (11/11/2025).
Advertisement
Sara menjelaskan sampai saat ini dirinya sedang fokus mengembangkan bisnis miliknya sendiri. "Saya masih fokus untuk apa yang sudah saya lakukan selama ini dengan bisnis-bisnis yang sudah ada," kata ponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memutuskan keponakan Prabowo itu tetap menjadi anggota DPR aktif.
BACA JUGA
Keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, dia mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Nazaruddin, Kamis (30/10/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Sara adalah tidak ada laporan terkait pengunduran diri putri Hashim Djojohadikusumo tersebut. Begitu pula kepada partai yang menaunginya, Gerindra.
Menurutnya, Sara mengalami tekanan sehingga mengutarakan pengunduran diri secara lisan. Namun secara administrasi, tidak terlampir surat pengunduran dan surat penonaktifan dari partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik, 11 Desember 2025: Giliran Kalasan dan Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 10 Desember 2025
- Sri Sultan Soroti Integritas ASN Meski Skor SPI DIY Melonjak
- Lansia Meninggal Dunia Tertabrak Sepeda Motor di Bantul
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24
- Pegawai Bank BPD DIY Galang Bantuan bagi Korban Bencana di Sumatra
- Sempat Tertinggal, Bayern Tekuk Sporting 3-1 di Liga Champions
Advertisement
Advertisement




