Advertisement
Prancis dan Spanyol Desak DK PBB Batasi Penggunaan Hak Veto
Bendera PBB. / UN.org
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Prancis dan Spanyol kembali menyerukan pembatasan penggunaan hak veto di Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Alasan mekanisme tersebut berulang kali menghambat tindakan global dalam menghadapi krisis kemanusiaan, termasuk situasi di Gaza.
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menegaskan Dewan Keamanan perlu direformasi agar lebih mencerminkan realitas geopolitik saat ini dan mengembalikan legitimasi terhadap keputusan-keputusannya.
Advertisement
“Kami ingin memastikan dua kursi tetap di Dewan Keamanan diberikan kepada Afrika, serta agar Jepang, Jerman, dan Brasil juga mendapat kursi, sehingga keputusan yang diambil menjadi lebih sah,” ujarnya dalam Forum Perdamaian Paris.
Barrot menambahkan Prancis telah bekerja sama dengan Meksiko selama bertahun-tahun untuk mempromosikan inisiatif pembatasan hak veto dalam kasus kekejaman dan pelanggaran berat kemanusiaan. Usulan tersebut kini telah didukung oleh lebih dari 20 negara.
“Kami gagal mencapai komitmen bersama terkait Gaza,” katanya sambil menegaskan bahwa Dewan Keamanan harus memikul “tanggung jawab moral dan politik” untuk menegakkan hukum internasional.
“Itulah sebabnya kami begitu keras mendorong reformasi Dewan Keamanan, agar keputusan yang terhambat hak veto dapat dibuka kembali, terutama ketika hak asasi manusia dasar dipertaruhkan,” kata Barrot.
Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares sependapat dengan Barrot. Ia menyatakan bahwa posisi Spanyol selalu konsisten, baik dalam isu Ukraina, Gaza, Sudan, maupun Sahel.
“Kami membela hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan perlindungan terhadap warga sipil,” ujarnya.
Albares juga menyebut Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai lembaga yang “tak tergantikan,” sambil menegaskan bahwa “kehidupan enam juta warga Palestina di Timur Tengah bergantung pada lembaga tersebut.”
Ia menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan harus dapat masuk ke Jalur Gaza tanpa hambatan, dan pihak yang bertanggung jawab atas serangan terhadap pekerja kemanusiaan harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kita harus mengingat bahwa putusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat bagi semua anggota PBB, termasuk otoritas Israel,” tegasnya.
“Israel tidak bisa memiliki hak veto,” katanya.
Presiden Komite Palang Merah Internasional (ICRC) Mirjana Spoljaric-Egger memperingatkan bahwa operasi kemanusiaan di Gaza masih menghadapi situasi yang “sangat kompleks, sensitif, dan berbahaya.”
“Gencatan senjata harus dipertahankan, karena jutaan nyawa sedang dipertaruhkan,” ujarnya.
“Jika pertempuran kembali pecah, rakyat tidak lagi memiliki daya tahan,” ucapnya.
Spoljaric-Egger juga mengingatkan bahwa mengabaikan hukum internasional di Gaza dan Sudan akan mengirimkan “sinyal kepada sekitar 450 kelompok bersenjata dan aktor non-negara bahwa segala sesuatu diperbolehkan,” sambil memperingatkan bahwa kekuatan mereka kini diperkuat oleh kemajuan teknologi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
Advertisement
UGM Jelaskan Tanah Bergerak di Tegal Bertipe Rayapan, Berbahaya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Tahan Dua Petinggi DSI Terkait Kasus Rp2,4 T
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel Antam
- Dishub Jogja Butuh Mobil Derek Tertibkan Parkir Liar
- Lebaran 2026, 82.295 Tiket KA dari Jogja Sudah Terjual
- Tjokro Style Yogyakarta Hadirkan Nusarasa di Ramadhan 2026
- Gempa Pacitan dan Bantul, BMKG Minta Publik Tak Berspekulasi
Advertisement
Advertisement



