Advertisement
PBB Kecam Israel Hentikan Operasi UNRWA
Suasana di luar kantor UNRWA di Jalur Gaza. ANTARA / Anadolu Agency
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengecam keputusan parlemen Israel yang mengadopsi amandemen undang-undang untuk menghentikan operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), karena dinilai melanggar hukum internasional dan melemahkan mandat kemanusiaan PBB.
Kecaman tersebut disampaikan Antonio Guterres melalui pernyataan resmi yang dibacakan juru bicaranya, Stephane Dujarric, Rabu (31/12). Guterres menilai amandemen undang-undang yang diadopsi parlemen Israel bertujuan menghambat kemampuan UNRWA dalam menjalankan mandatnya.
Advertisement
“Amandemen ini bertujuan semakin menghambat kemampuan UNRWA untuk beroperasi dan melaksanakan kegiatannya sesuai mandat,” ujar Guterres.
Ia menegaskan undang-undang tersebut tidak sejalan dengan status hukum UNRWA sebagai badan PBB serta bertentangan dengan kerangka hukum internasional yang berlaku. Karena itu, Guterres meminta agar undang-undang dan amandemennya segera dicabut.
BACA JUGA
Menurut Guterres, UNRWA merupakan bagian integral dari sistem PBB dan sepenuhnya dilindungi oleh Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, termasuk perlindungan terhadap aset, properti, pejabat, dan personel badan tersebut.
“Properti yang digunakan oleh UNRWA bersifat tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Ia juga mengingatkan kewajiban Israel sebagai negara anggota PBB untuk menghormati Piagam PBB serta Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB. Guterres merujuk pada Opini Penasihat Mahkamah Internasional tertanggal 22 Oktober yang menegaskan kewajiban Israel untuk sepenuhnya menghormati hak istimewa dan kekebalan PBB, termasuk UNRWA dan personelnya, di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Sekjen PBB tersebut kembali menegaskan dukungan penuh terhadap UNRWA dan menyebut peran badan itu tidak tergantikan dalam memberikan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza dan kawasan sekitarnya.
Ia menambahkan keberlanjutan operasi UNRWA di Gaza turut mendukung pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 Tahun 2025 serta Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza.
Sebelumnya, parlemen Israel atau Knesset pada Senin memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan undang-undang yang memutus pasokan listrik dan air ke kantor-kantor UNRWA. Rancangan tersebut disahkan melalui pembacaan kedua dan ketiga dengan dukungan 59 anggota Knesset dan tujuh penolakan dari total 120 kursi.
Pada Oktober 2024, Knesset juga mengesahkan undang-undang terpisah yang melarang aktivitas UNRWA di Israel, dengan alasan tuduhan keterlibatan sebagian staf UNRWA dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Tuduhan tersebut telah dibantah oleh pihak UNRWA.
UNRWA sendiri dibentuk oleh Majelis Umum PBB lebih dari 70 tahun lalu untuk membantu warga Palestina yang terpaksa mengungsi dari tanah mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Alokasi Dana Desa Sleman 2026 Turun Rp19 Miliar, Kalurahan Putar Otak
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Adik Sugiri Sancoko Terkait Kasus Suap Pemkab Ponorogo
- Jaksa Agung Pastikan Perkara Guru Honorer Muaro Jambi Dihentikan
- Puluhan Lapak Penjahit Terban Dibongkar, Trotoar Dikembalikan
- Kasus Keamanan Pangan MBG Turun, BGN Kejar Sertifikasi SPPG
- Libur Isra Miraj, KAI Daop 6 Layani 207 Ribu Penumpang
- Gudang Warga Panjatan Dibobol Maling, Mesin Las Hilang
- BMKG Ungkap Awan Cumulonimbus di Maros Saat ATR Dekati Hasanuddin
Advertisement
Advertisement



