Advertisement
Polres Indramayu Amankan 58 Orang Perusuh
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, INDRAMAYU—Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengamankan 58 orang diduga perusuh yang hendak melakukan tindakan anarkis dengan membawa bom molotov di daerah tersebut, namun berhasil dicegah saat patroli gabungan dilakukan.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan patroli gabungan ini melibatkan unsur kepolisian, TNI dan pemerintah daerah yang dilakukan di sejumlah titik rawan.
Advertisement
BACA JUGA: Deflasi DIY Capai 0,24 Persen
“Dari hasil patroli sejak siang hingga malam, kami telah mengamankan 58 orang, terdiri atas 31 orang dewasa dan 25 pelajar,” katanya di Indramayu, Senin (1/9/2025) malam.
Ia menuturkan sebanyak 53 orang yang berhasil diamankan, tercatat berasal dari Indramayu, sementara lima lainnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, mereka diduga berencana memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk melancarkan provokasi serta tindakan anarkis yang dapat menimbulkan kerusuhan.
Pihaknya pun sudah menelusuri percakapan digital, yang berisi ajakan untuk melakukan aksi di luar ketentuan hukum.
“Modusnya mereka menerima informasi, melalui media sosial untuk bersama-sama masuk ke dalam rombongan, lalu ke kegiatan unjuk rasa, kemudian melakukan tindakan anarkis,” katanya.
Fajar menyebut setelah digeledah, polisi menemukan barang-barang yang mencurigakan yakni lima bom molotov yang mudah terbakar, enam bilah senjata tajam, dua botol minuman keras, satu kembang api, dua cat semprot dan tiga gulungan benang layangan.
Menurutnya, bom molotov diduga akan dipakai menyerang institusi, cat semprot digunakan dalam pembuatan vandalisme serta benang layangan untuk menjerat petugas.
“Barang-barang tersebut diduga akan digunakan untuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ia memastikan penyidik saat ini masih mendalami, kemungkinan pasal yang diterapkan terhadap para terduga pelaku.
“Kami dalami apakah bisa dikenakan pasal 406 atau 170 KUHP, atau pasal dalam Undang-Undang Darurat karena ada temuan bom molotov dan senjata tajam,” katanya.
Kapolres menambahkan langkah pengamanan ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi agar situasi di Indramayu tetap kondusif.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, serta tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
“Kami imbau agar pelaksanaan demokrasi dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta tidak diwarnai tindakan melanggar hukum,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
Advertisement
Pemkab Kulonprogo Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorol
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- PB XIII Wafat, Profil KGPAA Hamangkunegoro Penerus Takhta Keraton Solo
- H2H, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Hellas Verona vs Inter Milan
- Babak Pertama, PSM Makassar Vs Madura United, Skor 0-1
- Satu Jabatan Pimpinan Tinggi di Bantul Belum Dilantik
- Mahasiswa Asing Ikuti Summer Course FK-KMK UGM di Giriloyo Bantul
Advertisement
Advertisement



