Advertisement
Uji Undang-Undang Hak Cipta, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Menyanyi di Ruang Sidang MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (22/7/2025) mendadak seperti ruang karaoke.
Hal itu karena penyanyi kenamaan Lestiani atau Lesti Kejora dan Hendra Samuel "Sammy" Simorangkir melantunkan lagu ciptaannya tatkala dimintakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di sela-sela persidangan di Jakarta.
Advertisement
Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir dihadirkan sebagai saksi oleh para pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi kenamaan lainnya.
"Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?" tanya Suhartoyo pada mulanya.
"Punya, Pak," jawab Lesti.
Suhartoyo selaku pimpinan sidang juga sempat berkelakar dengan meminta Lesti untuk menyanyikan lagunya sendiri alih-alih lagu ciptaan orang lain karena pokok perkara pada pengujian UU Hak Cipta ini menyoal pembayaran hak cipta dalam industri pertunjukan.
"Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan kan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja," kata Suhartoyo.
BACA JUGA: Ini Daftar 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex Termasuk Mantan Dirut Bank Jateng
Lesti lantas menyanyikan lagu ciptaannya berjudul Angin.
"Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih," Lesti bersenandung.
Kemudian, Suhartoyo juga meminta Sammy Simorangkir menyanyikan lagu ciptaannya sendiri.
"Kalau Sammy, yang ciptaan sendiri, ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu, tapi yang ciptaan Sammy sendiri, lo," kata Suhartoyo kepada mantan vokalis grup band papan atas, Kerispatih, itu.
"Kebetulan yang di Kerispatih saya menciptakan ada beberapa lagu, tapi dengan gitarisnya. Tapi, memang waktu itu keputusan memang kita pilih supaya tidak ada potensi untuk saling berdebat, kita pilih lagu yang dituakan di dalam band, yaitu Saudara Badai," kata Sammy.
Suhartoyo juga bertanya pernah atau tidaknya Sammy dipersoalkan oleh sesama pelaku pertunjukan selama menyanyikan lagu Kerispatih.
"Saya merasa tidak pernah dipersoalkan karena saya tahu banget, saya tahu bangetlah, ini mantan rekan kerja saya, Saudara Badai, ini hatinya enggak begitu," ucap Sammy.
"Ya sudah, sekarang dinyanyikan dulu. Yang mana itu lagunya? Yang netral, ya," kata Suhartoyo disambut tawa hakim konstitusi yang lain.
"Saya lupa lagi lagunya karena sudah lama, Yang Mulia," tutur Sammy sembari tertawa.
Tidak berselang lama, Sammy melantunkan tembang populer Kerispatih bertajuk Bila Rasaku Ini Rasamu.
"Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi," senandung Sammy.
Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh 29 musisi kenamaan tanah air, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Bernadya, Bunga Citra Lestari, dan Rossa. Mereka memberi kuasa kepada advokat yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi.
Armand Maulana dkk. mengajukan pengujian ini karena berangkat dari beberapa kasus, termasuk di antaranya pengalaman Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias.
Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti kepada Ari Bias.
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Tidak hanya itu, Agnez Mo juga dilaporkan ke polisi karena dituduh melanggar ketentuan pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Armand Maulana dkk. mendalilkan sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum.
Untuk itu, dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS Bakal Umumkan Data Pengangguran dan Kemiskinan Setelah Melapor ke Prabowo
- 219 Proyek Strategis Nasional Disiapkan untuk 2026, Ada Tujuh Proyek Baru Arahan Prabowo
- Kemenkes Bakal Gabungkan Pelayanan Hepatitis dengan Cek Kesehatan Gratis
- Uji Undang-Undang Hak Cipta, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Menyanyi di Ruang Sidang MK
- 2 Orang Hanyut dan Ribuan Orang di Filipina Dievakuasi Akibat Banjir
Advertisement

Duh, Masih Ada Pedagang di Jogja yang Menjual Beras Oplosan, Disdag: Habisin Stok
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
- Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Ada Mantan Dirut Bank Jateng hingga Bank BJB
- Kejagung Ungkap Alasan Mantan Dirkeu Sritex Allan Moran Severino Jadi Tersangka, Pencairan Kredit untuk Bayar Utang
- Kerugian Negara Akibat Kasus Sritex Capai Rp1 Triliun
- Mandiri Taspen Resmikan Program Bedah Rumah di Bekasi
- Ini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Terbaru 2025 untuk PKH dan BPNT lewat Website dan HP
- Eks Marinir AL Indonesia Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Minta Pulang, Anggota DPR Sebut Negara Tidak Boleh Kasihan
Advertisement
Advertisement