Advertisement

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Newswire
Senin, 21 Juli 2025 - 23:07 WIB
Maya Herawati
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. ANTARA - Rolandus Nampu

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR—Direktur PT. Mitra Bali Sukses, IGASI, yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Advertisement

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025 sehingga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

"SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," katanya, Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan kerugian yang dialami pelapor atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Tiga Sekolah Negeri di DIY Diduga Jalankan Praktik Jual Beli Seragam untuk Siswa Baru

Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

Estimasi perhitungan royalti yang digunakan tersebut yakni jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.

Aryasandi mengatakan hingga kini berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur," katanya.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak IGASI terkait penetapan tersangka dan polemik royalti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puskesmas di Sleman Terintegrasi dengan Klinik Koperasi Desa Merah Putih, Ini Juknisnya

Sleman
| Selasa, 22 Juli 2025, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement