Advertisement
Penerima BSU 2025 Turun 1 Juta Orang dari Target Awal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 turun sekitar 1 juta orang dari target awal 17,3 juta penerima menjadi 16 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah menargetkan 17,3 juta orang pekerja yang akan menerima insentif ini. Namun, setelah melakukan verifikasi, ternyata terdapat 16 juta orang pekerja yang dinilai laik mendapatkan BSU pada tahun 2025.
Advertisement
BACA JUGA: Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
“Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Menaker saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan realisasi distribusi BSU telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target penerima manfaat. Namun, ia mengakui bahwa terdapat kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Menaker pun memastikan pemerintah akan menggenjot percepatan penyaluran bantuan tersebut. “Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujar dia lagi.
BACA JUGA: Dana BSU Belum Cair? Yuk Cek Lagi Melalui 3 Cara Ini
Sementara itu, ketentuan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
Advertisement
Advertisement