Advertisement
Penerima BSU 2025 Turun 1 Juta Orang dari Target Awal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 turun sekitar 1 juta orang dari target awal 17,3 juta penerima menjadi 16 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah menargetkan 17,3 juta orang pekerja yang akan menerima insentif ini. Namun, setelah melakukan verifikasi, ternyata terdapat 16 juta orang pekerja yang dinilai laik mendapatkan BSU pada tahun 2025.
Advertisement
BACA JUGA: Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
“Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Menaker saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan realisasi distribusi BSU telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target penerima manfaat. Namun, ia mengakui bahwa terdapat kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Menaker pun memastikan pemerintah akan menggenjot percepatan penyaluran bantuan tersebut. “Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujar dia lagi.
BACA JUGA: Dana BSU Belum Cair? Yuk Cek Lagi Melalui 3 Cara Ini
Sementara itu, ketentuan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS Bakal Umumkan Data Pengangguran dan Kemiskinan Setelah Melapor ke Prabowo
- 219 Proyek Strategis Nasional Disiapkan untuk 2026, Ada Tujuh Proyek Baru Arahan Prabowo
- Kemenkes Bakal Gabungkan Pelayanan Hepatitis dengan Cek Kesehatan Gratis
- Uji Undang-Undang Hak Cipta, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Menyanyi di Ruang Sidang MK
- 2 Orang Hanyut dan Ribuan Orang di Filipina Dievakuasi Akibat Banjir
Advertisement

Warga Kedungwanglu Playen Gunungkidul Ingin Jalan Rusak di Wilayahnya Bisa Diperbaiki
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Ada Mantan Dirut Bank Jateng hingga Bank BJB
- Kejagung Ungkap Alasan Mantan Dirkeu Sritex Allan Moran Severino Jadi Tersangka, Pencairan Kredit untuk Bayar Utang
- Kerugian Negara Akibat Kasus Sritex Capai Rp1 Triliun
- Mandiri Taspen Resmikan Program Bedah Rumah di Bekasi
- Ini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Terbaru 2025 untuk PKH dan BPNT lewat Website dan HP
- Eks Marinir AL Indonesia Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Minta Pulang, Anggota DPR Sebut Negara Tidak Boleh Kasihan
- Hamas Vs Israel Kemungkinan Bakal Gencatan Senjata Pekan Ini
Advertisement
Advertisement