Advertisement
Tom Lembong Tak Mau Dicatat sebagai Koruptor, Pengacara: Dia Akan Banding

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tom Lembong tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia sehingga mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hal ini diutarakan penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, yang juga mengungkapkan dalam petitum memori banding Tom Lembong, pihaknya akan meminta agar kliennya bebas dari putusan pengadilan tingkat pertama
Advertisement
"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir (penasihat hukum Tom Lembong) kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Ia meyakini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan putusan yang adil atas upaya banding kliennya, yakni dengan membebaskan Tom Lembong.
Hal itu karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan Tom Lembong, terutama niat atau gerakan untuk memperkaya orang dalam kasus yang menjeratnya.
"Di dalam memori banding tentu semua pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim sebagai dikatakan perbuatan lawan hukum, salah satunya tidak melaksanakan rapat, tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian, itu akan kami bahas," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
BACA JUGA: Kemenkes Bakal Gabungkan Pelayanan Hepatitis dengan Cek Kesehatan Gratis
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 38 Orang Masih Tertimbun Runtuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny
- Guru Penanggung Jawab Program MBG Dapat Insentif Rp100 Rb per 10 Hari
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
Advertisement

Kota Jogja Kuatkan Payung Hukum Sumbu Filosofi dengan Raperda
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Targetkan 16 Juta Nelayan Gabung Desa Nelayan Merah Putih
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Caleg Minimal Sarjana
- Petani Gunung Anten Nikmati Manfaat Reforma Agraria
- Kalahkan Persiku, Persela Catat Poin Penuh Perdana
- Pemprov Jateng Jadikan Pengelolaan Sampah Program Prioritas
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
Advertisement
Advertisement