Advertisement
Heboh Blackmores Beracun di Australia, Ini Kata BPOM
Blackmores Super Magnesium - Dok. Blackmores
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Heboh suplemen kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ mengandung racun dan dituntut konsumen di Australia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk suplemen kesehatan itu tidak beredar di Indonesia. Pernyataan ini seiring dengan adanya gugatan hukum massal atas produk tersebut di Australia.
Advertisement
Adapun, produk yang digugat di Australia itu diduga memiliki kadar vitamin B6 yang tinggi atau berlebih. Namun, dipasarkan secara bebas di negara tersebut.
BPOM menegaskan telah melakukan penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia.
"Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," jelas pihak BPOM RI, Selasa (22/7/2025).
BACA JUGA: Hokky Caraka Meradang, Somasi 5 Netizen Seusai Pertandingan Indonesia Vs Malaysia
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga tengah melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi detail terkait laporan komplain atas produk tersebut.
Selain itu, pihak BPOM juga melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.
Dalam hal ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.
"Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
Lebih lanjut, pihak BPOM akan melakukan pengawasan pre- dan post-market guna memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Diberitakan sebelumnya, mengutip laporan news.com.au pada 20 Juli 2025, Blackmores menghadapi potensi gugatan class action setelah sejumlah klaim menyebutkan bahwa kadar vitamin B6 yang berlebihan dalam beberapa produk suplemen mereka telah menyebabkan masalah kesehatan serius.
Laporan tersebut salah satunya berasal dari Dominic Noonan-O’Keeffe yang tercatat mengonsumsi suplemen Blackmores pada Mei 2023 untuk mendukung kesehatannya menjelang kelahiran anak pertamanya.
Kadar Vitamin B6 Toksik
Tanpa mengetahui bahwa produk magnesium yang ia konsumsi mengandung kadar vitamin B6 yang berpotensi 'toksik', ia mengklaim mengalami gejala parah dalam waktu singkat, termasuk kelelahan, sakit kepala, kejang otot, jantung berdebar, hingga kehilangan sensasi, menurut firma hukum Polaris.
Dokter kemudian mendiagnosisnya menderita neuropati yang dikaitkan dengan asupan vitamin B6 yang berlebihan. Meskipun telah menghentikan konsumsi pada awal 2024, Noonan-O’Keeffe menyatakan bahwa ia masih mengalami nyeri saraf dan gejala lainnya setiap hari.
Polaris Lawyers, yang mewakili Noonan-O’Keeffe sebagai penggugat utama dalam potensi gugatan class action tersebut, mengklaim bahwa produk magnesium yang dikonsumsi kliennya mengandung vitamin B6 yang sekitar 29 kali lipat lebih tinggi dari asupan harian yang direkomendasikan.
“Apa yang terjadi pada Dominic sangat tragis, tetapi dia bukan satu-satunya. Kami mengetahui adanya laporan bahwa kadar B6 yang berlebihan dalam suplemen bebas dapat menyebabkan cedera jangka panjang pada ratusan warga Australia,” kata Pendiri dan Pimpinan Polaris Lawyers, Nick Mann.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Pertamax Jateng-DIY Diprediksi Naik 29 Persen saat Lebaran
- Pemkot dan Polresta Jogja Perketat Pengamanan Libur Lebaran 2026
- LAZISMU PKU Muhammadiyah Salurkan THR untuk Dhuafa
- Waspada Leptospirosis Kelurahan Gowongan Edukasi Pengelola Sampah
- Kronologi Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar Malam Ini
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap untuk Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement






