Advertisement
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Ada Mantan Dirut Bank Jateng hingga Bank BJB

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group. Mantan Direktur Utama Bank Jateng hingga Bank BJB maSUK dalam deretan tersangka tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, memastikan Kejagung memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru tersebut.
Advertisement
"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini. Penyidik berkesimpulan telah melakukan perkara juga menetapkan 8 orang tersangka," ujar Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Delapan tersangka tersebut adalah Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.
Kemudian Pramono Sigit (PS) yang merupakan mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI; Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
Selanjutnya, Supriyatno (SP) selaku eks Direktur Utama Bank Jateng, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng; serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Kedelapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Selasa 22 Juli 2025: Di MPP Pemda
Padahal, kredit itu dalam peruntukkannya dinyatakan dipakai untuk untuk modal kerja. Adapun, perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp1,08 triliun sampai saat ini.
"Untuk kerugian keuangan negara kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1,08 triliun," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Iklan BJB
- Warga Waesama Bursel Meninggal Dunia Diterkam Buaya
- Ini Kelebihan Gedung Ina-MHEWS, Tahan Gempa Megathrust dengan Teknologi Mutakhir
- Perkenalkan, Ini Gedung Bertingkat Tahan Gempa Megathrust di Jakarta dari BMKG
Advertisement

Pencairan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA: 196 Bidang di Sedayu Bantul Diajukan ke LMAN, Tertinggi Rp8 Miliar
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Korea Selatan Masih Cari 11 Orang yang Hilang Akibat Banjir dan Longsor
- 67 Orang Tewas Akibat Serangan Militer Israel di Gaza Utara
- Tiga Jenazah Korban Kebakaran KM Barcelona V Diserahkan ke Keluarga
- SAR Manado Sebut 568 Penumpang Selamat dari Kebakaran KM Barcelona V
- Hampir 1.000 Orang Tewas Karena Serangan Israel di Jalur Gaza
- Polda Jabar Ambil Alih Kasus Kematian 3 Orang saat Pesta Anak Gubernur
- KM Barcelona 5 yang Terbakar Diduga Kelebihan Muatan
Advertisement
Advertisement