Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum
Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah di tengah berlanjutnya proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group. Mantan Direktur Utama Bank Jateng hingga Bank BJB maSUK dalam deretan tersangka tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, memastikan Kejagung memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru tersebut.
"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini. Penyidik berkesimpulan telah melakukan perkara juga menetapkan 8 orang tersangka," ujar Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Delapan tersangka tersebut adalah Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.
Kemudian Pramono Sigit (PS) yang merupakan mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI; Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
Selanjutnya, Supriyatno (SP) selaku eks Direktur Utama Bank Jateng, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng; serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Kedelapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Selasa 22 Juli 2025: Di MPP Pemda
Padahal, kredit itu dalam peruntukkannya dinyatakan dipakai untuk untuk modal kerja. Adapun, perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp1,08 triliun sampai saat ini.
"Untuk kerugian keuangan negara kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1,08 triliun," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah di tengah berlanjutnya proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sebanyak 25 pekerja yang terjebak dalam ledakan terowongan proyek PLTA di Sikkim, India, ditemukan meninggal dunia setelah operasi penyelamatan selama empat har
Shakira tetap tampil bugar dan awet muda di usia 49 tahun. Simak rahasia gaya hidup sehatnya mulai dari diet, olahraga rutin, perawatan kulit hingga kebiasaan p
Atlet panjat tebing DIY Sukma Lintang Cahyani resmi mewakili Indonesia di Asian Games 2026 Jepang. Ia akan bersaing di nomor lead melawan para pemanjat terbaik
Amerika Serikat mulai memberlakukan tarif impor baru 10%-12,5% terhadap 60 mitra dagang termasuk Indonesia. Kebijakan Donald Trump menuai kritik dari sejumlah n
Inés García Santos memberikan klarifikasi setelah diterpa tudingan memanfaatkan Lamine Yamal. Influencer asal Spanyol itu mengaku terganggu oleh komentar negati