Advertisement

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Ada Mantan Dirut Bank Jateng hingga Bank BJB

Anshary Madya Sukma
Selasa, 22 Juli 2025 - 02:17 WIB
Sunartono
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Ada Mantan Dirut Bank Jateng hingga Bank BJB Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group. Mantan Direktur Utama Bank Jateng hingga Bank BJB maSUK dalam deretan tersangka tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, memastikan Kejagung memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru tersebut.

Advertisement

"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini. Penyidik berkesimpulan telah melakukan perkara juga menetapkan 8 orang tersangka," ujar Nurcahyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Delapan tersangka tersebut adalah Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.

BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur

Kemudian Pramono Sigit (PS) yang merupakan mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI; Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.

Selanjutnya, Supriyatno (SP) selaku eks Direktur Utama Bank Jateng, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng; serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.

Kedelapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Selasa 22 Juli 2025: Di MPP Pemda

Padahal, kredit itu dalam peruntukkannya dinyatakan dipakai untuk untuk modal kerja. Adapun, perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp1,08 triliun sampai saat ini.

"Untuk kerugian keuangan negara kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1,08 triliun," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencairan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA: 196 Bidang di Sedayu Bantul Diajukan ke LMAN, Tertinggi Rp8 Miliar

Bantul
| Selasa, 22 Juli 2025, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement