Advertisement

Eks Marinir AL Indonesia Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Minta Pulang, Anggota DPR Sebut Negara Tidak Boleh Kasihan

Newswire
Selasa, 22 Juli 2025 - 10:07 WIB
Maya Herawati
Eks Marinir AL Indonesia Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Minta Pulang, Anggota DPR Sebut Negara Tidak Boleh Kasihan Satria Arta Kumbara memakai seragam lengkap TNI AL. (ANTARA - TikTok @zstorm689)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan prajurit marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan.

Dia mengatakan kasus Satria tersebut harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi prajurit aktif maupun yang telah purna tugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak.

Advertisement

"Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," kata Amelia di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Sia menjelaskan bahwa Undang-Undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata.

Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dia menjelaskan, WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing. "Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh," katanya.

BACA JUGA: Ini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Terbaru 2025 untuk PKH dan BPNT lewat Website dan HP

Terkait dengan permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI, menurut dia, harus dijawab secara hukum.

Jika status WNI-nya telah hilang karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.

Dia pun mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan eks anggota Marinir yang menjadi tentara Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

TNI AL pun, kata Tunggul, tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Di Jogja, Belasan Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang Telat Uji KIR

Jogja
| Selasa, 22 Juli 2025, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement