Advertisement
Kejagung Ungkap Alasan Mantan Dirkeu Sritex Allan Moran Severino Jadi Tersangka, Pencairan Kredit untuk Bayar Utang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) AMS (Allan Moran Severino) tidak menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI sesuai peruntukannya, yakni untuk modal kerja.
AMS merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Advertisement
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, mengatakan bahwa AMS menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk membayar utang.
“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya [modal kerja], melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN [medium term note],” katanya.
Nurcahyo mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan AMS selaku penanggung jawab keuangan PT Sritex, termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan.
AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006–2023, juga merupakan pihak yang menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta. “[AMS] memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” imbuh Nurcahyo.
Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Iklan BJB
- Warga Waesama Bursel Meninggal Dunia Diterkam Buaya
- Ini Kelebihan Gedung Ina-MHEWS, Tahan Gempa Megathrust dengan Teknologi Mutakhir
- Perkenalkan, Ini Gedung Bertingkat Tahan Gempa Megathrust di Jakarta dari BMKG
Advertisement

Pemanfaatan Tanah Sultan Ground untuk Proyek Jalan Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Masih Menunggu Serat Kekancingan dari Kraton
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Hampir 1.000 Orang Tewas Karena Serangan Israel di Jalur Gaza
- Polda Jabar Ambil Alih Kasus Kematian 3 Orang saat Pesta Anak Gubernur
- KM Barcelona 5 yang Terbakar Diduga Kelebihan Muatan
- Penyebab KM Barcelona Terbakar Diduga Akibat Ledakan di Ruang Mesin Kapal
- Prabowo Serahkan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih Hari Ini
- Ledakan Diduga dari Tabung Gas 12 Kg Hancurkan 2 Rumah Warga, Seorang Nenek Luka Serius
- 80 Ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Diluncurkan, Ini Harapan Prabowo
Advertisement
Advertisement