Advertisement
Kejagung Ungkap Alasan Mantan Dirkeu Sritex Allan Moran Severino Jadi Tersangka, Pencairan Kredit untuk Bayar Utang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) AMS (Allan Moran Severino) tidak menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI sesuai peruntukannya, yakni untuk modal kerja.
AMS merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Advertisement
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, mengatakan bahwa AMS menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk membayar utang.
“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya [modal kerja], melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN [medium term note],” katanya.
Nurcahyo mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan AMS selaku penanggung jawab keuangan PT Sritex, termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan.
AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006–2023, juga merupakan pihak yang menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta. “[AMS] memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” imbuh Nurcahyo.
Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain Sukabumi, Bogor Juga Diguncang 3 Kali Gempa Bumi
- Sukabumi Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4 dan 2,3 Dini Hari Ini
- KAI Ingatkan Bahaya Lempar Kereta, Bisa Kena Sanksi Pidana
- Bandara Besar di Eropa Kena Serangan Siber, Timbulkan Kekacauan
- Kawasan Industri dan Wisata Diwajibkan Kelola Sampah Mandiri
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Minggu 21 September 2025
Advertisement

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan Truk di Meksiko Tewaskan 25 Orang
- Masjid di Sudan Diserang Dron, 70 Orang Tewas
- TNI Angkatan Darat Pamerkan Alutsista Modern di Monas
- Serikat Buruh Italia Mogok Kerja Nasional untuk Dukung Palestina
- Kepala Daerah Diminta Tegas Tertibkan TPS Sampah Ilegal
- Senjata Senilai Rp99 Triliun Siap Dipasok AS ke Israel
- Gunung Dukono Meletus, Lontarkan Abu Setinggi 800 Meter
Advertisement
Advertisement