Advertisement
Mahkamah Konsitusi Diminta Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi perlu menjelaskan makna putusan soal pemisahan pemilu kepada pemerintah maupun DPR demi menjaga marwahnya sebagai lembaga yudikatif. Hal ini diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.
Menurut dia, harus ada solusi terbaik terhadap polemik Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024 karena keputusan tersebut dinilai menabrak dan melanggar norma Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.
Advertisement
"MK pun di satu sisi dijaga marwahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga," kata Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
Dia menilai bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu justru mengunci bagi pembuat undang-undang. Biasanya, kata dia, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan.
BACA JUGA: Dalam Tiga Bulan Ada Penambahan 77 Kasus HIV di Sleman, Terbanyak di Mlati dan Depok
Di sisi lain, dia menilai bahwa putusan MK itu tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan secara serentak atau "lima kotak suara", yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kota/kabupaten, dan DPRD provinsi.
Walaupun urusan kepemiluan masuk ke dalam Komisi II DPR RI, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum itu termasuk ke dalam tugas Komisi III DPR RI untuk dicermati.
"Itu menjadi domain kawan-kawan di Komisi II. Tapi kan Komisi III perlu ada pengayaan dalam hal perspektif teori-teori hukumnya seperti apa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







