Advertisement

Kapolri: Perpol Jabatan Polri Bukan untuk Menentang Putusan MK

Newswire
Senin, 26 Januari 2026 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Kapolri: Perpol Jabatan Polri Bukan untuk Menentang Putusan MK Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi bukan dimaksudkan untuk menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan sebagai langkah penguatan kepastian hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri.

Dalam forum tersebut, Kapolri juga berharap polemik mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian dapat dibahas secara komprehensif dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri agar menjadi pedoman jelas dalam pelaksanaan tugas dan penugasan personel Polri ke depan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tertanggal 14 November 2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya. Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dinyatakan tidak sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seusai putusan MK tersebut, pada 9 Desember 2025 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 10 Desember 2025.

Peraturan Kepolisian tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga negara.

Kementerian dan lembaga tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, penugasan juga dimungkinkan pada Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Restorasi Gumuk Pasir Bantul Menjadi Fokus Penataan Pantai Selatan

Restorasi Gumuk Pasir Bantul Menjadi Fokus Penataan Pantai Selatan

Bantul
| Senin, 26 Januari 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement