Advertisement
MK Tolak Uji Materi Ijazah Capres-Cawapres, Permohonan Dinilai Kabur
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara - ist/DinasKebudayaanJkt
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi syarat argumentasi hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi mengenai keaslian ijazah calon presiden dan wakil presiden. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Advertisement
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai permohonan Bonatua tidak sesuai dengan sistematika pengajuan pengujian undang-undang. Salah satunya, bagian “duduk perkara” tidak disusun secara memadai.
BACA JUGA
“Pemohon lebih banyak menuliskan peristiwa konkret ketimbang menyertakan argumentasi yang meyakinkan tentang pertentangan norma dengan UUD 1945,” kata Saldi. Selain itu, Mahkamah menyatakan Bonatua tidak jelas mengaitkan permohonan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
Bonatua sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menyebut bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden adalah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Bonatua, UU Pemilu hanya mewajibkan legalisasi ijazah secara administratif, bukan autentikasi keaslian arsip pendidikan. Legalitas fotokopi ijazah oleh KPU, menurutnya, tidak menjamin dokumen tersebut merupakan arsip asli.
Bonatua memohon agar Mahkamah memaknai Pasal 169 huruf r UU Pemilu sehingga ijazah calon presiden dan wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU dan/atau ANRI, serta hasil autentikasi dijadikan arsip autentik negara.
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak jelas (obscuur) karena penyusunan berkas tidak cermat dan argumentasi hukum tidak memadai, sehingga MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Umumkan BHR 2026, Grab Siapkan Rp110 Miliar untuk Mitra
- Ahli UGM Tegaskan Diskresi Tak Boleh Ada Konflik Kepentingan
- Hasil Liga Inggris: Arsenal Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Brighton 1-0
- Cek Lokasi SIM Keliling Polda DIY Hari Ini
- Cek Jadwal KA Prameks Kamis Ini, Berangkat dari Tugu dan Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 5 Maret 2026
- Hasil Liga Inggris: Man City Ditahan Forest 2-2, Gagal Kejar Arsenal
Advertisement
Advertisement









