Advertisement
Tak Mau Dukung Proyek Strategis Nasional, Kepala Daerah Terancam Sanksi dari Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala daerah yang tidak mau memberikan dukungan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) bakal kena sanksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut aturan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mendukung PSN itu sudah diatur di Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pemerintah daerah wajib mendukung PSN, jika tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat dikenai sanksi.
Advertisement
PSN yang menjadi program prioritas dari pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program strategis lain yang memerlukan dukungan aktif dari DPRD dan kepala daerah agar berjalan optimal.
“Kalau tidak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi," tutur Tito di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurut Tito, sanksi yang akan diberikan ke pemerintah daerah yang tidak mendukung PSN bervariasi mulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali, hingga pemberhentian tetap.
BACA JUGA: Ini Sumber Dana untuk Program 3 Juta Rumah
"Tegurannya mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” katanya.
Selain PSN, Tito juga tengah menyoroti peran anggota DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Tito, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat hahya sebesar 4,87%.
Kendati demikian, menurut Tito, capaian tersebut masih tertekan oleh performa ekonomi yang lemah di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.
“Pertumbuhan ekonomi nasional, itu sangat dipengaruhi oleh kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Pemkab Kulonprogo Bekali PPPK Paruh Waktu Soal Aturan Kepegawaian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
- Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK
- ASN di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Bantuan PKBM
- Timnas Futsal Jalani Dua Uji Coba Menjelang Piala Asia
- Presiden Koreksi Desain IKN: Atasi Panas dan Risiko Karhutla
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 16 Januari 2026
- NATO Kirim Pasukan ke Greenland, Sinyal Keras ke Trump
Advertisement
Advertisement




