RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Tiga tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (tengah), Askob Bahtiar (kiri), dan Agus Syaifudin (kanan) menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). Ist/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali sumber logam mulia seberat 1,3 kilogram yang ditemukan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri bagaimana emas bernilai sekitar Rp3,42 miliar itu bisa sampai ke tangan para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) awal Januari 2026.
“Ini masih ditelusuri,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut dia, tim penyidik akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai asal-usul logam mulia tersebut.
“Konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bisa menjelaskan tentu akan dilakukan,” ujarnya.
KPK menduga emas itu dibeli menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada, perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.
“Wajib pajak itu kan macam-macam, ada badan dan ada orang pribadi. Nanti kami cek satu per satu,” katanya.
OTT yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026 menjadi operasi pertama lembaga antirasuah di tahun itu. Dari kegiatan tersebut, delapan orang diamankan dan lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy diduga menjadi pihak yang memberikan suap sekitar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk mengurangi nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.