Advertisement

Polda Metro Jaya Hentikan 2 Perkara Ijazah Jokowi lewat Restoratif

Newswire
Jum'at, 16 Januari 2026 - 16:37 WIB
Maya Herawati
Polda Metro Jaya Hentikan 2 Perkara Ijazah Jokowi lewat Restoratif Foto ilustrasi ijazah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyelesaian perkara hukum melalui jalur keadilan restoratif mulai menjadi pilihan dalam kasus-kasus beririsan dengan ruang publik. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah gelar perkara khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

Advertisement

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. "Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sementara, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.

Dia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Penghentian sebagian perkara ini menandai bergesernya pendekatan penegakan hukum menuju model yang lebih restoratif, tanpa mengabaikan proses terhadap tersangka lain dalam kasus ijazah Jokowi yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Umbulharjo, Clurit Disita

Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Umbulharjo, Clurit Disita

Jogja
| Jum'at, 16 Januari 2026, 17:37 WIB

Advertisement

Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar

Way Kambas Tutup Sementara Wisata Alam karena Konflik Gajah Liar

Wisata
| Jum'at, 16 Januari 2026, 14:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement