Advertisement
Dipanggil KPK, Eks Dirjen Binapenta Beberkan Kasus Suap di Lingkungan Kemenaker
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020-2023, Suhartono, mengklaim kasus dugaan suap di lingkungan Kemenaker terjadi pada level bawah.
“Ini kan di level bawah nih. Teknis, verifikasi, dan sebagainya, saya kan enggak tahu,” ujar Suhartono saat wawancara cegat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Jadwal Kereta Api Prameks Hari Ini Senin 2 Juni 2025
Suhartono sebelumnya tiba pada pukul 13.42 WIB, dan selesai diperiksa pada 15.35 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.
Ia mengatakan bahwa urusan RPTKA terlalu teknis bagi dirinya saat mengemban jabatan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker. “Iya, itu teknis. Operasi lapangan banget ya,” katanya.
Sementara ketika ditanya mengenai dugaan pembagian uang suap atau gratifikasi terkait RPTKA di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, dia mengaku tidak tahu.
“Saya kan ada [membawahi] beberapa direktorat. Saya enggak tahu. Kalau saya mengawasi yang seperti itu kan terlalu berat,” ujarnya.
Ditanya mengenai status pemanggilan, yakni saksi atau tersangka, dia mengarahkan para jurnalis untuk bertanya kepada penyidik KPK. “Tanyakan sama teman-teman KPK saja,” katanya.
Sebelumnya, Suhartono juga sempat dipanggil penyidik KPK untuk mengusut kasus tersebut pada Jumat (23/5). KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023.
Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019. KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Derbi Mataram PSIM Jogja vs Persis Solo Dijaga Ketat Ratusan Personel
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Praktis, Ini Cara Hilangkan Latar Belakang Foto Online Gratis Sekejap
- Nasabah Bank Jateng Bawa Pulang Innova Hybrid
- Kecelakaan Beruntun Dini Hari di Simpang Monjali, Rugi Rp37 Juta
- Asap TPA Piyungan Dikeluhkan, DLH Bantul Hentikan Pembakaran Malam
- Honda HR-V 2027 Terendus, Desain Lebih Kekar dan Full Hybrid
- Laka Lantas Kulonprogo 2025 Tembus 844 Kasus, Jalan Wates-Jogja Rawan
- Jembatan Kereta Api Ambruk di Jiangsu China, Lima Pekerja Tewas
Advertisement
Advertisement



