Advertisement
Dipanggil KPK, Eks Dirjen Binapenta Beberkan Kasus Suap di Lingkungan Kemenaker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020-2023, Suhartono, mengklaim kasus dugaan suap di lingkungan Kemenaker terjadi pada level bawah.
“Ini kan di level bawah nih. Teknis, verifikasi, dan sebagainya, saya kan enggak tahu,” ujar Suhartono saat wawancara cegat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Jadwal Kereta Api Prameks Hari Ini Senin 2 Juni 2025
Suhartono sebelumnya tiba pada pukul 13.42 WIB, dan selesai diperiksa pada 15.35 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.
Ia mengatakan bahwa urusan RPTKA terlalu teknis bagi dirinya saat mengemban jabatan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker. “Iya, itu teknis. Operasi lapangan banget ya,” katanya.
Sementara ketika ditanya mengenai dugaan pembagian uang suap atau gratifikasi terkait RPTKA di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, dia mengaku tidak tahu.
“Saya kan ada [membawahi] beberapa direktorat. Saya enggak tahu. Kalau saya mengawasi yang seperti itu kan terlalu berat,” ujarnya.
Ditanya mengenai status pemanggilan, yakni saksi atau tersangka, dia mengarahkan para jurnalis untuk bertanya kepada penyidik KPK. “Tanyakan sama teman-teman KPK saja,” katanya.
Sebelumnya, Suhartono juga sempat dipanggil penyidik KPK untuk mengusut kasus tersebut pada Jumat (23/5). KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023.
Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019. KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI dari Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA dan Jogja
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Tarif Rp70.000, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Sejumlah Rumah di Klaten Rusak Diterjang Angin Ribut
- Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dibutuhkan Untuk Atasi TPA
- Ribuan Titik Jalan di Bantul Masih Gelap Rawan Kecelakaan
Advertisement
Advertisement