Advertisement
Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan Belasan Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Polisi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam tragedi longsor yang menelan korban jiwa di lokasi pertambangan batu Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kedua orang tersebut adalah AK, yang memiliki izin usaha tambang, dan AR, selaku penanggung jawab teknis di lapangan.
Advertisement
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada temuan adanya unsur pidana dalam kegiatan pengelolaan tambang tersebut.
"Dari hasil penyidikan kami, terdapat pelanggaran yang serius terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, dan ini berdampak langsung pada bencana yang terjadi," katanya, Minggu (1/6/2025).
AK dan AR dijerat dengan beberapa aturan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga menggunakan landasan hukum dari Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, serta pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sumarni juga menegaskan, proses investigasi masih berlangsung, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang turut andil dalam kelalaian tersebut. “Jika dalam proses lanjutan kami temukan keterlibatan dari pihak lain, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kejadian tragis itu berlangsung pada Jumat siang, 30 Mei 2025. Saat itu, puluhan pekerja tengah melakukan aktivitas di area tambang ketika tebing tambang tiba-tiba runtuh.
Hujan deras yang mengguyur daerah tersebut selama beberapa hari diduga memperlemah struktur tanah, sehingga memicu longsor besar.
Hingga sore hari, tim gabungan terus melakukan evakuasi korban longsor Gunung Kuda. Proses pencarian akan diteruskan jika kondisi memungkinkan. Demi keselamatan, seluruh akses menuju lokasi tambang saat ini telah diblokade untuk mencegah bencana susulan.
Sebanyak 17 korban jiwa telah ditemukan dan diidentifikasi. Mereka adalah Sukandra bin Hadi, Andri bin Surasa, Sukadi bin Sana, Sanuri bin Basar, Dendi Irawan, Sarwa bin Sukira, Rusjaya bin Rusdi, Suparta bin Supa, Rio Ahmadi bin Wahyudin, Ikad Budiargo bin Arsia, Jamaludin, Wastoni, Toni, Rion Firmansyah, Sanadi, Sunadi, dan Sakira. Para korban merupakan pekerja tambang yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
Advertisement

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha dengan Pengeras Suara Tak Lebih dari Jam 10 Malam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Update Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 19 Korban Tewas Sudah Dievakuasi
- 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede-Pangrango Diturunkan
- 26.000 Warga Kanada Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Lubuk Basung Sumatra Barat
- Ketum PBNU Beri 4 Usulan Terkait Haji untuk Pemerintah Arab Saudi
Advertisement
Advertisement