Advertisement
Suap TKA di Kementerian Tenaga Kerja, KPK Geledah 2 Lokasi
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.
"Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Meski demikian Budi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi yang digeledah dan apa saja temuan penyidik komisi antirasuah dalam kegiatan penyidikan tersebut.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, Permintaan Hewan Kurban di Bantul Turun
"Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (20/5) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyidik KPK kemudian menyita tiga unit mobil usai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan. "Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," kata Budi.
Namun Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada oknum pejabat Kemnaker yang diduga secara paksa meminta sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Siapkan Enam Gapura Ikonik Penanda Batas Wilayah
KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tersebut. Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Prevalensi Stunting Sleman 4,29 Persen, Pemkab Perkuat Intervensi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Gedung Baru DPRD DIY Capai 40 Persen
- Toko Roti di Kulonprogo Dibobol Maling, Segini Kerugiannya
- Malaysia Tegaskan Satu Warganya Masih Hilang dalam Bencana di Sumatera
- Ahli Kanker Bantah Aluminium Picu Risiko Kanker
- Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran Besar untuk Bonus Atlet Berprestasi
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Sea Games 2025: Tim Bulu Tangkis Putri Indonesia Raih Medali Perak
Advertisement
Advertisement




