Advertisement
115 Bidang Lahan untuk Sekolah Rakyat Masih Bermasalah
Foto ilustrasi siswa sekolah. / Foto dibuat oleh AI Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengungkap sebanyak 115 bidang lahan yang diusulkan untuk dibangun Sekolah Rakyat masih bermasalah atau belum clean and clear.
Dalam penjelasannya, saat ini pemerintah telah mengusulkan 367 bidang lahan untuk dapat dibangun Sekolah Rakyat. Dari usulan itu, baru terdapat 35 bidang lahan yang dinyatakan layak dan tidak bermasalah.
Advertisement
BACA JUGA: 63 Sekolah Rakyat Akan Dibuka Juli 2025
Sejalan dengan hal itu, Saifullah Yusuf mengaku bakal melakukan pengkajian ulang terhadap penyelesaian lahan-lahan bermasalah itu. Dia memastikan, pihaknya bakal mengeksekusi program Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Marilah kita mulai perjalanan program ini, dengan terbuka menerima kritik, menerima saran, dan juga yang paling penting kita melakukannya sesuai ketentuan dan aturan, dan bekerja sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).
Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengamini memang terdapat beberapa lahan yang dilaporkan masih bermasalah.
Nusron menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi status kepemilikan tanah dan memastikan lahan-lahan yang diusulkan untuk dibangun Sekolah Rakyat sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kalau tanah sudah disediakan oleh pemerintah daerah, langkah yang kami lakukan adalah verifikasi status kepemilikan. Karena, ini penting dalam konteks land tenure-nya,” jelasya.
Adapun saat ini, Nusron mengaku telah melakukan pengecekan terhadap 69 bidang lahan, di mana sebagian besar di antaranya merupakan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang semestinya tak boleh digunakan untuk pembangunan baik perumahan maupun industri.
Sebagai informasi, perlindungan lahan LP2B itu diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Sudah kami cek dari 69 yang belum disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sebagian besar ternyata lahannya adalah sawah yang masuk LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan),” pungkas Nusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
SIM Keliling Kulonprogo Buka Sabtu Malam, Khusus Perpanjangan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Senin 30 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 30 Januari
- Cek Jalur Trans Jogja dan Sejumlah Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja
- Top 10 Harian Jogja, 30 Januari 2026, Dari Anggaran Terbatas ke Ipang
- Calvin Verdonk Lolos Play-off Liga Europa, Dean James Gugur
- Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara untuk Pemeriksaan Lanjutan
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam, Galeri24 dan UBS Melonjak
Advertisement
Advertisement



