Advertisement
115 Bidang Lahan untuk Sekolah Rakyat Masih Bermasalah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengungkap sebanyak 115 bidang lahan yang diusulkan untuk dibangun Sekolah Rakyat masih bermasalah atau belum clean and clear.
Dalam penjelasannya, saat ini pemerintah telah mengusulkan 367 bidang lahan untuk dapat dibangun Sekolah Rakyat. Dari usulan itu, baru terdapat 35 bidang lahan yang dinyatakan layak dan tidak bermasalah.
Advertisement
BACA JUGA: 63 Sekolah Rakyat Akan Dibuka Juli 2025
Sejalan dengan hal itu, Saifullah Yusuf mengaku bakal melakukan pengkajian ulang terhadap penyelesaian lahan-lahan bermasalah itu. Dia memastikan, pihaknya bakal mengeksekusi program Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Marilah kita mulai perjalanan program ini, dengan terbuka menerima kritik, menerima saran, dan juga yang paling penting kita melakukannya sesuai ketentuan dan aturan, dan bekerja sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).
Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengamini memang terdapat beberapa lahan yang dilaporkan masih bermasalah.
Nusron menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi status kepemilikan tanah dan memastikan lahan-lahan yang diusulkan untuk dibangun Sekolah Rakyat sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kalau tanah sudah disediakan oleh pemerintah daerah, langkah yang kami lakukan adalah verifikasi status kepemilikan. Karena, ini penting dalam konteks land tenure-nya,” jelasya.
Adapun saat ini, Nusron mengaku telah melakukan pengecekan terhadap 69 bidang lahan, di mana sebagian besar di antaranya merupakan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang semestinya tak boleh digunakan untuk pembangunan baik perumahan maupun industri.
Sebagai informasi, perlindungan lahan LP2B itu diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Sudah kami cek dari 69 yang belum disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sebagian besar ternyata lahannya adalah sawah yang masuk LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan),” pungkas Nusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Advertisement

Menteri Tenaga Kerja Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah, Pemda DIY Masih Mengkaji
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah
- Tingkatkan Kualitas Hidup, Warga Gunungkidul Terima Bantuan Akses Air Bersih hingga Penanaman Pohon
- Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Kemendagri Segera Koordinasi dengan Pemda
- Bahas Potongan Biaya Aplikasi, DPR RI Panggil Driver Ojol Besok
- Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker Catat 26.455 Orang Kena PHK
- Kasus Pengurusan Rencana Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, KPK Tetapkan Delapan Tersangka
- Profil Bimo Wijayanto yang Diperintah Presiden Prabowo untuk Benahi Coretax
Advertisement