Advertisement
Kasus Kematian Diplomat Arya, Kompolnas Mengetahui Isi Kantong Plastik yang Jadi Barang Bukti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Isi kantong plastik yang dibawa Diplomat Arya Daru, 39, menjelang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya menjadi tanda tanya. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku telah mengetahui isi kantong plastik itu.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa dirinya telah diperlihatkan oleh penyidik Polda Metro Jaya soal isi dari kantong plastik itu.
Advertisement
"Termasuk misalnya tadi, karena CCTV yang tersebar di publik itu bawa tas kresek, yang juga jadi pertanyaan isinya apa, tadi kami ditunjukkan isinya apa saja," ujar Anam di Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (23/7/2025).
Dia mengemukakan bahwa isi dalam kantong plastik itu merupakan barang bukti dalam perkara ini. Dengan demikian, ada perlakuan khusus dalam menyimpan kantong plastik tersebut.
Di samping itu, Anam enggan menjelaskan lebih detail terkait isi dari kantong plastik tersebut. Pasalnya, hal tersebut merupakan ranah dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami belum bisa sampaikan saat ini apa saja isinya, biarkan Polda Metro Jaya penyidiknya yang akan menjelaskan," katanya.
BACA JUGA: Geger Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Glagah Kulonprogo
Diberitakan sebelumnya, dalam video yang diterima Bisnis, nampak rekaman CCTV memperlihatkan aktivitas terakhir dari Diplomat Kemlu itu menjelang ditemukan tewas.
Terlihat, Arya keluar dari kamarnya pukul 23.24 WIB, sambil menenteng kantong plastik hitam di tangan kirinya.
Dia kemudian, membawa kantong plastik itu keluar dengan melintasi koridor di area indekosnya. Pada 23.25 WIB, Arya sudah tidak membawa kantong plastik itu dan masuk kembali ke kamarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
- Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
- Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
Advertisement
Advertisement