Advertisement

Zarof Ricar Kirim Foto Bersama Hakim Soesilo Jadi Tanda Minta Suap Rp5 Miliar ke Ronald Tannur

Newswire
Rabu, 14 Mei 2025 - 17:47 WIB
Sunartono
Zarof Ricar Kirim Foto Bersama Hakim Soesilo Jadi Tanda Minta Suap Rp5 Miliar ke Ronald Tannur Ilustrasi calo. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku memberikan uang suap senilai Rp5 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan sebagai imbalan permintaan penguatan "vonis bebas" Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di MA.

Advertisement

"Ada dua kali penyerahan di kediaman beliau [Zarof]," ucap Lisa dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA: Seluruh Penyandang Disabilitas di Kota Jogja Dapat Pendidikan Secara Gratis

Lisa menyebutkan besaran angka uang yang diserahkan tersebut merupakan nilai yang telah dirinya siapkan secara pribadi, sebagai permintaan penguatan putusan kliennya. Ia menegaskan tidak pernah ada tawar-menawar mengenai besaran uang itu dengan Zarof sejak awal.

Pada mulanya telah bertemu dengan Zarof dan bertanya mengenai susunan majelis hakim yang menangani sidang kasasi kasus Ronald Tannur di MA. "Saya tanya kepada beliau, apakah dari salah satu majelis ini bapak ada yang kenal? Jika ada yang kenal, tolong saya dibantu untuk menguatkan putusan PN," katanya.

Setelah itu, Zarof pun mengatakan akan mencobanya terlebih dahulu, namun dengan tidak berjanji. Selang beberapa waktu kemudian, Lisa menyebutkan Zarof mengirimkan swafoto dirinya bersama Hakim Agung MA Soesilo, yang merupakan hakim ketua dalam sidang kasasi kasus Ronald Tannur kala itu. "Setelah beliau [Zarof] menunjukkan foto, saya siapkan uangnya [Rp5 miliar]," ungkap Lisa.

Lisa menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) untuk dua terdakwa lain dalam sidang kasus dugaan suap atas "vonis bebas" Ronald Tannur, yakni Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran PMK saat Iduladha, Pemda DIY Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak

Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada hakim ketua Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus anaknya. Suap diberikan kepada hakim ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Atas perbuatannya, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kemenkes Tinjau Kesiapan RSUD Panembahan Senopati Bantul Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Bantul
| Rabu, 14 Mei 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement