Advertisement
Bila Terbukti Melakukan Karhutla, Menko Polkam Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti sengaja menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) demi kepentingan bisnis.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut jika melakukan tindak pidana pembakaran.
Advertisement
BACA JUGA: 13 Orang Tewas dalam Kebakaran Hutan di Los Angeles
"Kita akan mencabut izin usaha jika diperlukan. Kalau terbukti perusahaan itu melakukan tindak pidana pembakaran," kata Budi saat ditemui usai menggelar apel siaga bencana Desk Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Selasa.
Menurut Budi Gunawan, pihak swasta seharusnya turut membantu pemerintah dalam memitigasi kebakaran hutan. Hal tersebut harus dilakukan karena mayoritas perusahaan swasta menggunakan hasil hutan dan perkebunan untuk kebutuhan bisnis mereka.
Karenanya, lanjut Budi Gunawan, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk membudidayakan hutan dan mencegah terjadinya kebakaran saat masa kemarau.
"Swasta-swasta ini jangan diam saja, akan kita libatkan untuk turun langsung membentuk Satgas Darat dan yang lain," kata mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Walau demikian, dalam jumpa persnya Budi Gunawan tidak menjelaskan dengan detail perusahaan apa saja sempat diberikan sanksi dari pemerintah lantaran terlibat dalam praktik kebakaran hutan.
Dirinya juga tidak merinci berapa jumlah perusahaan yang sudah diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha akibat masalah kebakaran hutan.
Dalam jumpa pers tersebut, pria yang akrab disapa BG ini hanya memastikan hukum akan ditegakkan dengan tegas bagi pihak swasta yang sengaja menimbulkan kebakaran hutan.
"Pemerintah tegas dalam hal ini bahwa setiap pelanggaran ini akan diproses secara hukum. Saya sudah koordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung untuk penindakan hukum tegas," jelas BG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siswa Suka Tawuran Hingga Tukang Main Mobile Legend di Jawa Barat Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Kejagung Blokir Aset Hakim Non-aktif Heru Hanindyo Terkait TPPU
- Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Toyota Hiace Hantam Mobil Boks, 3 Tewas dan 4 Korban Lainnya Terluka
- Korupsi Pembayaran Komisi Agen, Mantan Direktur PT Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas
Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 30 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Cegah Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Kamboja, Myanmar dan Laos
- Bahlil Lantik 3 Pejabat Kementerian ESDM dan SKK Migas
- Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik
- Temuan Survei KPK, Orang Tua Sering Beri Bingkisan untuk Tenaga Pengajar, 22 Persen Agar Siswa Naik Kelas dan Lulus
- Usulan Gencatan Senjata Hamas Selama Lima Tahun Ditolak Israel
- Fakta Baru dalam Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang dan Suami, Terdakwa Sebut Sekda Ikut Bagi-bagi Proyek
- Vatikan Gelar Pemilihan Paus Baru pada 7 Mei 2025
Advertisement
Advertisement