Advertisement

Bila Terbukti Melakukan Karhutla, Menko Polkam Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan

Newswire
Selasa, 29 April 2025 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Bila Terbukti Melakukan Karhutla, Menko Polkam Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Menko Polkam Budi Gunawan saat berada di Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Selasa (29/4/2025) (ANTARA - Walda Marison)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti sengaja menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) demi kepentingan bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut jika melakukan tindak pidana pembakaran.

Advertisement

BACA JUGA: 13 Orang Tewas dalam Kebakaran Hutan di Los Angeles

"Kita akan mencabut izin usaha jika diperlukan. Kalau terbukti perusahaan itu melakukan tindak pidana pembakaran," kata Budi saat ditemui usai menggelar apel siaga bencana Desk Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Selasa.

Menurut Budi Gunawan, pihak swasta seharusnya turut membantu pemerintah dalam memitigasi kebakaran hutan. Hal tersebut harus dilakukan karena mayoritas perusahaan swasta menggunakan hasil hutan dan perkebunan untuk kebutuhan bisnis mereka.

Karenanya, lanjut Budi Gunawan, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk membudidayakan hutan dan mencegah terjadinya kebakaran saat masa kemarau.

"Swasta-swasta ini jangan diam saja, akan kita libatkan untuk turun langsung membentuk Satgas Darat dan yang lain," kata mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

Walau demikian, dalam jumpa persnya Budi Gunawan tidak menjelaskan dengan detail perusahaan apa saja sempat diberikan sanksi dari pemerintah lantaran terlibat dalam praktik kebakaran hutan.

Dirinya juga tidak merinci berapa jumlah perusahaan yang sudah diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha akibat masalah kebakaran hutan.

Dalam jumpa pers tersebut, pria yang akrab disapa BG ini hanya memastikan hukum akan ditegakkan dengan tegas bagi pihak swasta yang sengaja menimbulkan kebakaran hutan.

"Pemerintah tegas dalam hal ini bahwa setiap pelanggaran ini akan diproses secara hukum. Saya sudah koordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung untuk penindakan hukum tegas," jelas BG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 30 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten

Jogja
| Rabu, 30 April 2025, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement