Advertisement
Bila Terbukti Melakukan Karhutla, Menko Polkam Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti sengaja menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) demi kepentingan bisnis.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut jika melakukan tindak pidana pembakaran.
Advertisement
BACA JUGA: 13 Orang Tewas dalam Kebakaran Hutan di Los Angeles
"Kita akan mencabut izin usaha jika diperlukan. Kalau terbukti perusahaan itu melakukan tindak pidana pembakaran," kata Budi saat ditemui usai menggelar apel siaga bencana Desk Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Selasa.
Menurut Budi Gunawan, pihak swasta seharusnya turut membantu pemerintah dalam memitigasi kebakaran hutan. Hal tersebut harus dilakukan karena mayoritas perusahaan swasta menggunakan hasil hutan dan perkebunan untuk kebutuhan bisnis mereka.
Karenanya, lanjut Budi Gunawan, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk membudidayakan hutan dan mencegah terjadinya kebakaran saat masa kemarau.
"Swasta-swasta ini jangan diam saja, akan kita libatkan untuk turun langsung membentuk Satgas Darat dan yang lain," kata mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Walau demikian, dalam jumpa persnya Budi Gunawan tidak menjelaskan dengan detail perusahaan apa saja sempat diberikan sanksi dari pemerintah lantaran terlibat dalam praktik kebakaran hutan.
Dirinya juga tidak merinci berapa jumlah perusahaan yang sudah diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha akibat masalah kebakaran hutan.
Dalam jumpa pers tersebut, pria yang akrab disapa BG ini hanya memastikan hukum akan ditegakkan dengan tegas bagi pihak swasta yang sengaja menimbulkan kebakaran hutan.
"Pemerintah tegas dalam hal ini bahwa setiap pelanggaran ini akan diproses secara hukum. Saya sudah koordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung untuk penindakan hukum tegas," jelas BG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Juta Roko Ilegal di Boyolali Dimusnahkan
- Lawson Indonesia dan YKAKI Ajak Donasi Bantu Penyintas Kanker
- Dorong Talenta Digital Lokal, PwC Consulting Dibuka di GIK UGM
- 328.700 Warga DIY Akan Dapat Bansos Beras, Ini Jadwal Penyalurannya
- Masyarakat Jadi Semakin Mudah Dapatkan Informasi Pertanahan
- BGN Sebut MBG Sasar 36 Juta Penerima Manfaat
- Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
Advertisement
Advertisement