Advertisement
Bila Terbukti Melakukan Karhutla, Menko Polkam Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan
Menko Polkam Budi Gunawan saat berada di Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Selasa (29/4/2025) (ANTARA - Walda Marison)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti sengaja menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) demi kepentingan bisnis.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut jika melakukan tindak pidana pembakaran.
Advertisement
BACA JUGA: 13 Orang Tewas dalam Kebakaran Hutan di Los Angeles
"Kita akan mencabut izin usaha jika diperlukan. Kalau terbukti perusahaan itu melakukan tindak pidana pembakaran," kata Budi saat ditemui usai menggelar apel siaga bencana Desk Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Selasa.
Menurut Budi Gunawan, pihak swasta seharusnya turut membantu pemerintah dalam memitigasi kebakaran hutan. Hal tersebut harus dilakukan karena mayoritas perusahaan swasta menggunakan hasil hutan dan perkebunan untuk kebutuhan bisnis mereka.
Karenanya, lanjut Budi Gunawan, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk membudidayakan hutan dan mencegah terjadinya kebakaran saat masa kemarau.
"Swasta-swasta ini jangan diam saja, akan kita libatkan untuk turun langsung membentuk Satgas Darat dan yang lain," kata mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Walau demikian, dalam jumpa persnya Budi Gunawan tidak menjelaskan dengan detail perusahaan apa saja sempat diberikan sanksi dari pemerintah lantaran terlibat dalam praktik kebakaran hutan.
Dirinya juga tidak merinci berapa jumlah perusahaan yang sudah diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha akibat masalah kebakaran hutan.
Dalam jumpa pers tersebut, pria yang akrab disapa BG ini hanya memastikan hukum akan ditegakkan dengan tegas bagi pihak swasta yang sengaja menimbulkan kebakaran hutan.
"Pemerintah tegas dalam hal ini bahwa setiap pelanggaran ini akan diproses secara hukum. Saya sudah koordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung untuk penindakan hukum tegas," jelas BG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- OTT Wali Kota Madiun, KPK Amankan ASN hingga Pihak Swasta
- Dominasi Marquez Diragukan di MotoGP 2026
- Dispar Kulonprogo Andalkan Digitalisasi Retribusi Kejar Target PAD
- OpenAI Luncurkan ChatGPT Go, Paket Langganan Baru Hadir di 170 Negara
- PSIM Jogja Siapkan Musim Depan Lebih Dini, Van Gastel Mungkin Bertahan
- KP2MI Gandeng LPP Agro Nusantara Latih PMI di Jogja
- Kolaborasi Mitsubishi-Foxtron Hadirkan Mobil Listrik Performa Tinggi 2
Advertisement
Advertisement




