Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JOGJA—Nasib guru honorer kembali menjadi sorotan setelah seorang pendidik asal Kabupaten Bekasi meneteskan air mata saat menyampaikan keluh kesahnya di hadapan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia mengaku belum juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kini terancam kehilangan pekerjaan.
Guru honorer tersebut bernama Indah Permata Sari, pengajar di SDN Wanasari I, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam dialog bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Indah menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi syarat masa kerja untuk mengikuti seleksi PPPK.
Namun, proses tersebut terhambat karena dirinya belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi PPPK yang telah dibuka pemerintah. Kondisi itu membuat masa depan pekerjaannya sebagai guru honorer berada di ujung tanduk.
“Sulit luar biasa. Kadang informasi yang turun dari dinas ke sekolah tidak menyeluruh jadinya kita ketinggalan info. Kemarin ada tes PPPK, karena tidak masuk di Dapodik, jadi tidak bisa. Bahkan terbayang-bayang akan dirumahkan,” ujar Indah dalam audiensi PGRI di Baleg DPR RI, Senin (2/2/2026).
Indah berharap pemerintah membuka kesempatan baginya untuk mengikuti skema PPPK Penuh Waktu. Ia mengaku penghasilan sebagai guru honorer saat ini belum mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Harapan saya bisa ikut PPPK Penuh Waktu. Soalnya saya juga pulang mengajar jadi antar jemput laundry,” tutur Indah.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), masih terdapat sekitar 237.000 guru honorer yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.
Ia menambahkan, merujuk pada data Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) serta PGRI, jumlah guru honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu bahkan mencapai 700.000 orang.
Di sisi lain, Sumardiansyah menyebutkan bahwa sejumlah daerah telah mulai merumahkan guru honorer. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kuantan Singingi, Lampung, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, hingga Kota Semarang.
Kebijakan perumahan guru honorer tersebut merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer per 1 Januari 2026. Selain keterbatasan anggaran daerah, perumahan juga dipicu oleh tidak terpenuhinya syarat masa kerja, ketidaksesuaian linieritas, belum masuk Dapodik, serta pengalihan formasi ke skema PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Lonjakan operasi plastik di kalangan anak muda Jepang memicu kekhawatiran. Bahkan anak lulusan SD mulai menjalani operasi kelopak mata dengan persetujuan orang
Federasi Sepak Bola Laos melaporkan dugaan match fixing yang menyeret Timnas Laos di Piala AFF 2026. Polisi diminta menyelidiki indikasi manipulasi pertandingan
Xiaomi resmi meluncurkan HyperOS 4 di China. Sistem operasi terbaru ini membawa desain transparan ala kaca, AI Assistant 2.0, performa lebih cepat, dan fitur li
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.