Advertisement
KPK Tegaskan Direksi BUMN WNA Wajib Lapor LHKPN 2025
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menduduki jabatan direksi di badan usaha milik negara (BUMN) tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Penegasan tersebut disampaikan KPK di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN secara nasional. Hingga 31 Januari 2026, persentase penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen, sehingga dinilai masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan status kewarganegaraan tidak menghapus kewajiban hukum bagi direksi BUMN. Menurutnya, selama yang bersangkutan berstatus sebagai penyelenggara negara, kewajiban pelaporan LHKPN tetap melekat.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA
- KPK LHKPN, direksi BUMN WNA, LHKPN 2025, laporan harta kekayaan, penyelenggara negara, transparansi BUMN, akuntabilitas pejabat negara, Garuda Indonesia, direksi asing BUMN, kepatuhan LHKPN, pencegahan korupsi, tata kelola BUMN, regulasi LHKPN, Harian
- Prabowo Bahas Keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza Bersama Ormas Islam
Budi menjelaskan, KPK memahami adanya potensi kendala teknis yang dihadapi WNA dalam proses pelaporan, khususnya pada tahap pendaftaran dan pengisian data identitas di sistem elektronik LHKPN. Oleh karena itu, KPK membuka ruang koordinasi bagi para direksi BUMN WNA yang membutuhkan pendampingan.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” katanya.
Ia menekankan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.
Salah satu BUMN yang saat ini memiliki jajaran direksi berkewarganegaraan asing adalah PT Garuda Indonesia (Persero). Perusahaan pelat merah tersebut menunjuk dua WNA sebagai direksi, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Penunjukan Balagopal Kunduvara dan Neil Raymond Mills ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia (Persero) yang digelar pada 15 Oktober 2025.
Sebelum bergabung dengan Garuda Indonesia, Balagopal Kunduvara tercatat pernah menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines pada periode 2021–2025.
Sementara itu, Neil Raymond Mills memiliki rekam jejak sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited pada 2022–2025 serta menjabat sebagai Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines pada periode 2024–2025, sebelum dipercaya mengisi posisi Direktur Transformasi di Garuda Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Protein dan Serat dalam Smoothie Bantu Stabilkan Gula Darah
- OJK Dorong Keuangan Berkelanjutan di ABMF Jogja
- Dinkes DIY Perluas Cek Kesehatan Gratis ke Perusahaan di Bantul
- Urusi Atap Rumah, Prabowo Ingin Dua Tahun Indonesia Bebas Seng
- Gusdurian Tolak Inisiatif Board of Peace Trump
- Sharp Gaungkan Where Technology Meets Comfort
- OPINI: Jangan Takut Jadi Guru
Advertisement
Advertisement



