Advertisement
Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan surat tanah lama seperti girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak atas tanah mulai 2 Februari 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95, yang mewajibkan pendaftaran surat tanah lama menjadi sertifikat tanah elektronik guna menjamin kepastian hukum.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa yang dinyatakan tidak berlaku adalah dokumen girik sebagai alat bukti, bukan hak atas tanahnya. Selama tanah tersebut masih dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa, kepemilikan tetap diakui dan dapat didaftarkan hingga terbit Sertipikat Hak Milik (SHM).
Advertisement
Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pertanahan nasional sekaligus mencegah konflik agraria akibat tumpang tindih dokumen kepemilikan.
Tahapan Mengurus Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @kementerian.atr.bpn, Senin (2/2/2026), pengurusan girik dilakukan melalui pendaftaran tanah untuk pertama kali (konversi) di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
BACA JUGA
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai,
bukti alas hak berupa girik atau surat tanah adat,
fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,
SPPT PBB tahun berjalan,
surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik,
surat keterangan dari desa atau kelurahan,
dua orang saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan memproses permohonan hingga sertifikat diterbitkan. Waktu penyelesaian rata-rata sekitar 98 hari kerja, tergantung kondisi lapangan dan kelengkapan administrasi.
Sertifikat Tanah Elektronik, Lebih Aman dan Terintegrasi
Selain sertifikat fisik, ATR/BPN kini menyediakan sertifikat tanah elektronik dalam bentuk dokumen digital resmi. Sertifikat ini dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dalam proses alih media, sertifikat fisik lama akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum datanya disimpan dalam sistem elektronik BPN. Pemilik hak tetap dapat memperoleh salinan cetak sebagai arsip pribadi.
Pemerintah menyebut sertifikat elektronik lebih aman karena dapat menekan risiko pemalsuan dokumen dan mencegah terbitnya sertifikat ganda.
Rincian dan Simulasi Biaya Sertifikasi Girik
Biaya pengurusan sertifikat tanah tidak bersifat tunggal. Besarannya ditentukan oleh luas tanah, jenis penggunaan, serta lokasi tanah, dan mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015.
Rumus biaya pengukuran tanah sebagai berikut:
Tu = (L / 500 × HSBK) + Rp100.000
Sementara biaya pendaftaran konversi tetap Rp50.000 per bidang. Karena nilai HSBK (Harga Satuan Biaya Khusus) berbeda di tiap wilayah, biaya pengukuran bisa bervariasi.
Contoh Simulasi Biaya
Simulasi 1
Luas tanah: 100 meter persegi
Penggunaan: pertanian
Lokasi: Aceh
Total biaya: Rp160.000, terdiri dari:
pengukuran Rp110.000
pendaftaran Rp50.000
Simulasi 2
Luas tanah: 2.000 meter persegi
Penggunaan: pertanian
Lokasi: Jambi
Total biaya: Rp350.000, terdiri dari:
pengukuran Rp300.000
pendaftaran Rp50.000
Perbedaan biaya terjadi karena luas tanah dan satuan biaya khusus di setiap daerah berbeda.
ATR/BPN mengimbau masyarakat mengurus sertifikasi tanah secara langsung ke Kantor Pertanahan tanpa perantara untuk menghindari pungutan liar.
Untuk informasi lebih lanjut maupun pengaduan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp resmi ATR/BPN di 0811-1068-0000 pada jam kerja.
Pemerintah juga mendorong pemilik tanah yang masih berstatus girik agar segera mendaftarkan tanahnya demi mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dosen Gizi Unisa Jogja Jelaskan Fakta di Balik Es Gabus Viral
- Suami Istri Tewas Kesetrum Aliran Listrik di Piyungan Bantul
- Ombak Laut Selatan Tempa Peselancar Cilik Parangtritis
- Istana Tegaskan Pertemuan Prabowo demi Rakyat
- Data BPS: Harga Beras Naik di Semua Level
- Protein dan Serat dalam Smoothie Bantu Stabilkan Gula Darah
- OJK Dorong Keuangan Berkelanjutan di ABMF Jogja
Advertisement
Advertisement



