Advertisement
2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua tersangka beserta barang bukti di kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kedua tersangka itu adalah Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Hasto, PDIP: Cuma Dapat Flashdisk dan Catatan Kecil
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka, yakni LR dan MW, pada Rabu (8/1),” kata dia, Kamis (9/1/2025)
Dua tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan proses selanjutnya.
“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa usai pelaksanaan serah terima kepada JPU, tersangka Meirizka Widjaja menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Diketahui, Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan, tersangka Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.
Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar. “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Umat Hindu Magelang Gelar Melasti di Tuk Mas Jelang Nyepi
- KemenHAM Minta Polisi Percepat Kasus Air Keras Aktivis KontraS
- Arus Mudik DIY Mulai Naik, Motor Dominasi Lalu Lintas
- Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran
- Kodim Gunungkidul Kembangkan Budidaya Melon Loreng
- Warung Sembako di Jagakarsa Jakarta Jadi Kedok Jual Obat Terlarang
- LKiS Kecam Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement








