PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong pada hari ini, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana Tom dalam kasus importasi gula ini bakal berlangsung pada 10.00 WIB.
Advertisement
"Sidang pertama [praperadilan Tom Lembong], Senin 18 November 2024," dalam SIPP PN Jaksel, dikutip Minggu (10/11/2024).
Gugatan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu memiliki klasifikasi perkara terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula.
Selain itu, duduk sebagai termohon dalam perkara ini adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PN Jaksel.
BACA JUGA: Dalami Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR RI Panggil Jampidsus
Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa gugatan diajukan untuk membatalkan status kliennya sebagai tersangka kasus impor gula.
Dia menjelaskan sejumlah alasan pihaknya mengajukan praperadilan ini. Misalnya, terkait dengan dua alat bukti yang telah diperoleh Kejaksaan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga menyatakan dalam penersangkaan kliennya belum ada bukti yang kuat menunjukkan perbuatan Tom melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.
"Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka dinilai menjadi cacat hukum," ujar Amir.
Respons Kejagung
Adapun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Tom Lembong.
Harli menekankan bahwa dirinya tidak mempersoalkan gugatan praperadilan Tom lantaran hal tersebut merupakan hak tersangka.
"Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan," tutur Harli di Kejagung, Selasa (5/11/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MA Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Waspada! Kasus DBD karena Perubahan Iklim Berpotensi Capai 60 Persen di Seluruh Dunia pada 2050
- KPK Melacak Aliran Uang Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api ke Pejabat BPK
- Menteri Komdigi Setuju Pelajaran Coding Masuk ke Kurikulum Sekolah
- Empat Santri di Sukabumi Meninggal Dunia Tertimbun Tanggul Kolam yang Roboh
Advertisement
Tol Jogja-Solo Akan Beroperasi 30,9 Kilometer Dua Arah Saat Libur Nataru, Dibuka hingga Exit Toll Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menbud Sebut 500 Titik Kapal Karam di Indonesia Berpotensi Simpan Harta Karun
- Penuhi Kebutuhan Perumahan Rakyat di Perdesaan, Lurah Pegang Peran Penting
- Pusat Perbelanjaan di Situbondo Terbakar
- Topan Man-yi Terjang Filipina, Ribuan Orang Dievakuasi, Sejumlah Penerbangan Dibatalkan
- Erick Thohir Pastikan BUMN Karya Tak Akan Monopoli Proyek IKN
- Waspada! Kasus DBD karena Perubahan Iklim Berpotensi Capai 60 Persen di Seluruh Dunia pada 2050
- Menteri PPPA: Butuh Partisipasi Banyak Pihak untuk Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Advertisement
Advertisement