Advertisement
Pasal tentang Impunitas Advokat Disetujui Masuk RUU KUHAP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR menyepakati pembuatan pasal terkait dengan impunitas bagi advokat guna dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan hal itu guna merespons usulan dari akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur. Usulan itu disampaikan karena ada advokat yang justru terjerat pidana ketika mendampingi klien.
Advertisement
"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sudah menyepakati impunitas advokat itu sejak dua bulan lalu, sehingga hal tersebut, kata dia, sudah diakomodasi jauh sebelum diusulkan.
Sementara itu, akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan bahwa usulan itu perlu ditekankan karena advokat bisa masuk ke penjara setelah bekerja keras membela orang yang berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA: Panjang Drainase di JJLS Kelok 23 Ditambah, Rest Area Disiapkan
Dia menilai bahwa profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, kata dia, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
"Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang justru masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan," kata Tjoetjoe.
Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Habiburokhman pun menargetkan bahwa di masa sidang yang dimulai pada 24 Juni 2025, RUU KUHAP akan mulai bergulir dan masuk tahap pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
Advertisement

Kemarau Basah, BPBD Gunungkidul Pastikan Belum Ada Permintaan Bantuan Air Bersih
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- 1 Juta Kendaraan Bermotor di Jakarta Menunggak Pajak
- 10 Hektare Terumbu Karang di Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo Rusak
- Satgas Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih hingga Mencapai 80 Ribu Unit
- JK: Polemik 4 Pulau Jadi Pembelajaran dalam Penentuan Kebijakan Tentang Aceh
- Presiden Prabowo Terima Telepon dari Trump, Ini Materi Pembahasannya
- Kemenkeu Telah Menyalurkan Rp48,8 Triliun Bansos
- Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar di Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement
Advertisement