Tersangka Kasus Judi Online Bertambah 2 Orang, Lagi-Lagi Oknum Komidigi Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah tersangka yang ditangkap oleh polisi terkait dengan kasus judi online bertambah menjadi 16 tersangka dari yang sebelumnya 14 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum pada Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dua orang tersangka itu salah satunya adalah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan satu orang lagi dari sipil.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa dua tersangka baru tersebut sudah diamankan dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya. "Kami sudah melakukan penangkapan lagi terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi total jumlah tersangka saat ini ada 16 orang tersangka," kata Satya di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menilai bahwa tim penyidik tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para tersangka saja, tetapi juga akan memburu aset tersangka yang terkait dengan kasus judi online. "Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 14 orang terkait dengan perkara dugaan judi online, di mana 11 orang di antara pelaku itu terdapat oknum yang diduga pegawai dari Komdigi.
Oknum Komdigi tersebut turut ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Alih-alih memblokir situs judi online (Judol), malahan membiarkan situs judi online tetap beredar di Indonesia.
Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku, tetapi tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi selama 1 jam lamanya dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus judi online itu.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa oknum pegawai Komdigi yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs.
Seorang pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir. Pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir.
Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
- Erupsi Gunung Lewotobi, Pengungsian Disiapkan untuk Kapasitas 10 Ribu Orang
- Batas Bahaya Erupsi Tujuh Kilometer, Gunung Lewotobi Lontarkan Abu Vulkanik dan Pijaran Api
Advertisement
Realistis! Dispar Bantul Pastikan Raih PAD Pariwisata Rp26 Miliar hingga Akhir 2024
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Erupsi Gunung Lewotobi Korban Meninggal 10 Orang, BNPB Buka Posko Aduan
- 11 Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online Diberhentikan Sementara
- Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah untuk Beri Pengarahan di Jakarta
- Kamar Tertimpa Batu Api Saat Letusan Lewotobi Laki-Laki, Seorang Biarawati Meninggal
- Namanya Jadi Sorotan Soal Kasus Judi Online, Begini Respons Budi Arie Setiadi
- Erick Thohir Batalkan Proyek Terminal 4 Senilai Rp14 Triliun, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement