Advertisement

Tersangka Kasus Judi Online Bertambah 2 Orang, Lagi-Lagi Oknum Komidigi Ditangkap

Sholahuddin Al Ayyubi
Minggu, 03 November 2024 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Tersangka Kasus Judi Online Bertambah 2 Orang, Lagi-Lagi Oknum Komidigi Ditangkap Foto ilustrasi judi online / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah tersangka yang ditangkap oleh polisi terkait dengan kasus judi online bertambah menjadi 16 tersangka dari yang sebelumnya 14 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum pada Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dua orang tersangka itu salah satunya adalah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan satu orang lagi dari sipil.

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa dua tersangka baru tersebut sudah diamankan dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya. "Kami sudah melakukan penangkapan lagi terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi total jumlah tersangka saat ini ada 16 orang tersangka," kata Satya di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menilai bahwa tim penyidik tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para tersangka saja, tetapi juga akan memburu aset tersangka yang terkait dengan kasus judi online. "Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 14 orang terkait dengan perkara dugaan judi online, di mana 11 orang di antara pelaku itu terdapat oknum yang diduga pegawai dari Komdigi.

Oknum Komdigi tersebut turut ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Alih-alih memblokir situs judi online (Judol), malahan membiarkan situs judi online tetap beredar di Indonesia.

BACA JUGA: Sejumlah Pegawai Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Nezar: Mereka Pengendali Konten Negatif, Tapi Malah Terlibat di Dalamnya

Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku, tetapi tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi selama 1 jam lamanya dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus judi online itu.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa oknum pegawai Komdigi yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs.

Seorang pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir. Pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir.

Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sumur Bor Rusak Akibat Kemarau di Bantul Bakal Diprioritaskan Diperbaiki

Bantul
| Sabtu, 07 Desember 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya

Wisata
| Kamis, 05 Desember 2024, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement