Advertisement
Polda Jatim Tangkap Tersangka Pengusiran Nenek Elina
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polda Jawa Timur menangkap tersangka MY dalam kasus kekerasan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) yang sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan tersangka MY diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (30/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Advertisement
“Tersangka MY diamankan di Polsek Wonokromo Surabaya, kemudian langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Jules di Surabaya, Selasa.
Saat ini, tersangka MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim guna memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Jules menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya tersangka tambahan, mengingat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa kekerasan tersebut.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.
Kasus kekerasan terhadap Nenek Elina menjadi perhatian luas publik setelah rekaman video kejadian beredar di media sosial. Dalam video tersebut, korban yang berusia lanjut terlihat dipaksa keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Korban tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa oleh sejumlah orang yang diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan, sehingga memicu kecaman dari masyarakat dan desakan penegakan hukum yang tegas.
Selain MY, Polda Jatim juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial SAK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara serta pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Widi Atmoko mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal lima tahun enam bulan penjara. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap lansia tersebut secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan dari tindakan main hakim sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Jelang Ramadan 2026, Sleman Diprediksi Surplus Cabai dan Daging
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pesta Retail 2026 di Prambanan Tegaskan Peran UMKM dan Toko Kelontong
- Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 di Grup Neraka
- DIY Antisipasi Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- Tagar #SEABlings Trending, Warganet ASEAN Bersatu
- Tur Inggris The Changcuters, Hijrah ke London Jadi Nyata
- BI Buka Penukaran Uang Baru Idul Fitri 2026 Online
- Jam Sekolah Ramadan 2026 Sleman Dipangkas
Advertisement
Advertisement






