Advertisement

Polda Jatim Tangkap Tersangka Pengusiran Nenek Elina

Newswire
Selasa, 30 Desember 2025 - 15:47 WIB
Sunartono
Polda Jatim Tangkap Tersangka Pengusiran Nenek Elina Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polda Jawa Timur menangkap tersangka MY dalam kasus kekerasan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) yang sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan tersangka MY diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (30/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Advertisement

“Tersangka MY diamankan di Polsek Wonokromo Surabaya, kemudian langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Jules di Surabaya, Selasa.

Saat ini, tersangka MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim guna memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Jules menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya tersangka tambahan, mengingat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa kekerasan tersebut.

“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.

Kasus kekerasan terhadap Nenek Elina menjadi perhatian luas publik setelah rekaman video kejadian beredar di media sosial. Dalam video tersebut, korban yang berusia lanjut terlihat dipaksa keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Korban tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa oleh sejumlah orang yang diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan, sehingga memicu kecaman dari masyarakat dan desakan penegakan hukum yang tegas.

Selain MY, Polda Jatim juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial SAK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara serta pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Widi Atmoko mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal lima tahun enam bulan penjara. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap lansia tersebut secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan dari tindakan main hakim sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DPRD Bantul Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem

DPRD Bantul Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem

Bantul
| Selasa, 30 Desember 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar

Wisata
| Senin, 29 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement