Advertisement
Polda Jatim Tangkap Tersangka Pengusiran Nenek Elina
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polda Jawa Timur menangkap tersangka MY dalam kasus kekerasan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80) yang sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan tersangka MY diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (30/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Advertisement
“Tersangka MY diamankan di Polsek Wonokromo Surabaya, kemudian langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Jules di Surabaya, Selasa.
Saat ini, tersangka MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim guna memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Jules menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya tersangka tambahan, mengingat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa kekerasan tersebut.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.
Kasus kekerasan terhadap Nenek Elina menjadi perhatian luas publik setelah rekaman video kejadian beredar di media sosial. Dalam video tersebut, korban yang berusia lanjut terlihat dipaksa keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Korban tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa oleh sejumlah orang yang diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan, sehingga memicu kecaman dari masyarakat dan desakan penegakan hukum yang tegas.
Selain MY, Polda Jatim juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial SAK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara serta pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Widi Atmoko mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal lima tahun enam bulan penjara. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap lansia tersebut secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan dari tindakan main hakim sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







