Advertisement
Ini Kriteria Perusahaan Asuransi yang Bakal Dijamin LPS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menetapkan daftar asuransi yang bakal dijamin oleh lembaga tersebut mulai 2027. Kebijakan tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dimana LPS juga diberi mandat baru menjadi penjamin polis industri asuransi. Tugas baru itu akan berlaku mulai 12 Januari 2028.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa siap menyusun peraturan pelaksanaan dalam menjalankan program penjaminan polis (PPP) pada tahun ini. Dia menargetkan peraturan tersebut akan keluar 1 Januari 2025. LPS juga tengah menyiapkan SDM untuk mengemban tugas barunya sebagai penjamin asuransi.
Advertisement
"Nanti setahun sebelum perlaksananya, nanti 2027 kita akan mulai lihat ke perusahaan asuransi, kita akan sample test apakah betul-betul list yang diberikan kami betul-betul bisa memasuki standar yang ditapkan oleh LPS," kata Purbaya saat ditemui usai konferensi pers di Rumarasa Nusantara, Jakarta, Rabu (31/07/2024).
Dia mengatakan mekanismenya, LPS akan menentukan persyaratan asuransi yang bisa dijamin LPS, kemudian daftar asuransi tersebut akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila tak memenuhi persyaratan, perusahaan asuransi akan dites ulang oleh LPS.
"Tapi kalau kita tes dari sekian puluh kemudian sepuluhnya bagus semua, ya sudah kita akan jalankan program asuransi di tahun 2028 dengan list perusahaan yang dikirim oleh OJK ke LPS," ujarnya.
BACA JUGA: LPS Lakukan Persiapan Jamin Polis Asuransi
Dalam persiapan menjalankan mandat barunya menjamin polis asuransi mulai 2028 nanti LPS telah menyusun roadmap. Terdapat empat tahapan yang dimulai dari 2023.
Pada 2023, LPS telah melakukan langkah persiapan berupa perubahan organisasi dan kelembagaan dan pemenuhan tahap awal sumber daya manusia. Salah satunya, pada September 2023 LPS menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Survelians, Pemeriksaan dan Data Asuransi.
Pada 2024, LPS akan menyusun peraturan pelaksanaan, proses bisis, rencana otomasi, dan perubahan pada blueprint teknologi informasi (TI). LPS akan menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mendukung PPP.
Selanjutnya pada 2025, LPS akan melakukan implementasi pengembangan teknologi informasi beserta infrastruktur pendukung. Pengembangan ini dilakukan berdasarkan blueprint TI yang telah disiapkan sebelumnya.
Terakhir, pada 2026 sampai 2027, LPS melanjukan pengembangan teknologi dan SDM dengan jumlah dan kompetensi yang cukup dalam menjalankan PPP.
"Kendala [sejauh ini] gak ada, paling peraturan pelaksana agak lambat. Tapi itu normal, saya ketemu dengan OJK kadang ketemu kadang enggak. Tapi prosesnya normal masih dalam time schedule yang pas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement